Dewasa ini kita dihadapkan kepada permasalahan yang cukup serius. Yaitu adanya sebagian orang yang berlebihan dalam mensikapi ahlul bid’ah yang ghoiru mukaffiroh, dan orang yang terlalu meremehkan dalam mensikapi dan bermuamalah dengan pelaku bid’ah mukaffiroh.
Maka untuk mengetahui batas-batas dalam bermu’amalah dengan ahli bid’ah kita perlu mengetahui terlebih dahulu pembagian bid’ah tersebut.
Pembagian bid’ah :
1. Bid’ah mukaffiroh (yang bisa menjadikan pelakunya menjadi kafir) :
Ciri-cirinya adalah : Orang yang mengingkari urusan yang telah disepakati ke-mutawatirannya di dalam syare’at. Seperti menghalalkan yang haram atau menghalalkan yang haram, atau berkeyakinan dengan sesuatu yang tidak pantas bagi Allah Rosul dan kitabnya dari urusan nafi (peniadaan) dan itsbat (penetapan), karena itu semua merupakan tindakan mendustakan kitab dan dan apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad seperti bid’ahnya Jahmiyah didalam mengingkari shifat Allah Ta’ala dan perkataan mereka bahwa Al-Qur’an adalah makhluq. (ma’arijul qobul : 3/1228).
Permasalahan penghalalan dan pengharaman adalah hak khusus bagi Allah maka barang siapa menghalalkan dan mengharamkan selain yang datang dari Allah dan Rosulnya maka ia telah membuat suatu syare’at atau undang-undang dan barangsiapa yang membuat syare’at maka ia telah menuhankan dirinya. (al-wala’ wa al-bara’ fi al-islam : 141 ).
(( ألا له الخلق والأمر ))
“ingatlah ! menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah”
Dan untuk menetapkan kekafiran atas orang-orang semacam ini harus ada iqomatul hujjah atas mereka terlabih dahulu. (lihat ma’arij al-qobul 3/1229).
2. Bid’ah ghoiru mukaffiroh (yang tidak menjadikan pelakunya kafir).
Yaitu yang tidak mendustakan kitab dan apa yang dibawa oleh Rosulullah, seperti bid’ahnya seperti bid’ahnya ruhaniyah yang diingkari oleh para pemuka sahabat dan tidak dikafirkan dan mereka tidak mencabut bai’atnya seperti mengakhirkan sebagian waktu sholat atau mendahulukan khutbah sebelum sholat ied (karena takut jama’ahnya bubar)… (ma’arij al-qobul : 3/1229).
Baca entri selengkapnya »
Filed under: Aqidah, fiqih, Uncategorized







Komentar Terakhir