By : Anshar Al-Muslimin Publisher
Kaedah-Kaedah Umum Mengenali Sosok Ulama Panutan
[1]- Standar kebenaran adalah Al-Qur’an, Al-Sunah dan ijma’ ulama. Al-Qur’an dan Al-Sunah dipahami dan diamalkan sesuai pemahaman dan pengamalan para al-salaf al-shalih (generasi shahabat, tabi’in, tabi’u tabi’in) dan para ulama tsiqah yang mengikuti jejak mereka. Barang siapa berpegangan kepada ketiga sumber ajaran Islam ini, ia adalah seorang ahlu sunah wal jama’ah.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَالَ (تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِي وَلَنْ يَتَفَرَّقَا حَتىَّ يَرِدَا عَلَيَّ الْحَوْضَ).
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda,” Telah kutinggalkan di antara kalian dua hal. Kalian tidak akan pernah tersesat sesudah keduanya, yaitu kitabullah dan sunahku. Keduanya tak akan pernah berpisah sampai datang kepadaku di haudh nanti.”[1]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :
فَمَنْ قَالَ بِالْكِتَابِ وَ السُّنَّةِ وَ ْالإِجْمَاعِ فَهُوَ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ وَ اْلجَمَاعَةِ
” Barang siapa berpendapat berdasar Al-Qur’an, Al-Sunah dan ijma’, ia adalah seorang ahlu sunah wal jama’ah.”[2]
Beliau juga mengatakan :
فَدِيْنُ اْلمُسْلِمِيْنَ مَبْنِيٌّ عَلَى اِتِّبَاعِ كِتَابِ اللهِ وَ سُنَّةِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا اتَّفَقَتْ عَلَيْهِ اْلأُمَّةُ. فَهَذِهِ الثَّلاَثَةُ أُصُوْلٌ مَعْصُوْمَةٌ . وَمَا تَنَازَعَتْ فِيْهِ اْلأُمَّةُ رُدَّ بِهِ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
” Dien (agama) umat Islam dibangun di atas dasar mengikuti (iitiba’) Kitabullah, Sunah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa salam dan apa yang disepakati oleh ummat (ijma’ ulama mujtahidin). Ketiga hal ini adalah dasar-dasar yang ma’shum (terjaga dan bebas dari kesalahan). Adapun persoalan yang diperselisihkan oleh umat, harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa salam.”[3]
[2]- Tiada yang terjaga dan terbebas dari kesalahan dan dosa besar (ma’shum) selain para Nabi ‘alaihim sholatu wa salam. Setiap ulama -–termasuk para ulama sahabat radiyallahu ‘anhum— seberapapun tinggi kapasitas keilmuannya, bisa salah dan bisa benar. Pendapat, fatwa dan tindakan mereka bisa benar dan salah. Oleh karenanya, harus dikaji dan ditimbang berdasar Al-Qur’an, Al-Sunah dan ijma’. Apabila sesuai dengan ketiganya, berarti pendapatnya benar dan harus diterima, siapapun ulama Islam tersebut. Apabila menyelisihi ketiganya, berarti pendapatnya salah dan harus ditolak, siapapun ulama tersebut.
Sebagai konskuensinya, seorang muslim tidak boleh taklid buta kepada seorang ulama dengan menerima semua pendapat, fatwa dan tindakannya tanpa menghiraukan kebenaran dan kesalahannya, kesesuaian dan penyelisihannya terhadap Al-Qur’an, Al-Sunnah dan ijma’ ulama. Para ulama sejak generasi sahabat, tabi’in, tabi’u tabi’in sampai para ulama madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, Ahmad, Al-Auza’i, Laits bin Sa’ad, Thabari, Daud Al-Dzahiri dan lain-lain) telah melarang umat Islam untuk taklid buta. Mereka memerintahkan umat Islam untuk menimbang pendapat mereka dengan Al-Qur’an, Al-Sunah dan ijma’. Bila bertentangan dengan ketiga dasar tersebut, pendapat mereka harus ditinggalkan.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّه عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ.
‘Aisyah radiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda : ” Siapa yang mengada-adakan hal yang baru dalam urusan kita (dien) ini, tanpa ada dasarnya dari dien, maka ia tertolak.”[4]
عَنْ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ يَقُولُ وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَوْعِظَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذِهِ لَمَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا قَالَ قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِمَا عَرَفْتُمْ مِنْ سُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ*
‘Irbadh bin Sariyah radiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam memberi wejangan yang membuat air mata kami menetes dan hati kami bergetar. Kami berkata,” Ya Rasulullah ! Nampaknya, nasehat anda ini adalah wejangan orang yang akan berpisah. Apa yang anda pesankan kepada kami ?“
Beliau bersabda,” Aku telah meninggalkan kalian diatas jalan yang terang. Malamnya sama dengan siangnya. Tak ada seorangpun yang menyeleweng dari jalanku kecuali ia akan binasa (tersesat). Barang siapa di antara kalian dikarunia usia lebih panjang, ia akan melihat banyak perselisihan. Maka hendaklah kalian senantiasa komitmen dengan sunahku dan sunah al-khulafa’ al-rasyidin al-mahdiyin. Gigitlah dengan gigi geraham kalian !”.[5]
Shahabat Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma berkata,” Hampir-hampir turun hujan batu dari langit atas kalian. Saya katakan “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda demikian”, tetapi kalian justru mengatakan “Abu Bakar berkata demikian.”
Demikianlah, perkataan sahabat Abu Bakar radiyallahu ‘anhu sekalipun tidak boleh digunakan untuk melawan Al-Qur’an dan Al-Sunah. Ketika khalifah Al-Manshur Al-’Abbasi menawarkan ide mewajibkan buku hadits Al-Muwatha’ kepada seluruh rakyat, imam Malik bin Anas rahimahullah selaku pengarang buku tersebut justru menolaknya. Alasannya, seratus ribu lebih para sahabat radiyallahu ‘anhum telah berpencar ke seluruh penjuru negeri Islam, dengan membawa dan menyiarkan ilmu yang diterima dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam. Setiap daerah mempunyai ulama dari kalangan sahabat. Otomatis, tingkat keilmuan setiap daerah berbeda dan bertingkat-tingkat. Dan tentu saja, ilmu Imam Malik belum mewakili ilmu keseluruhan sahabat yang telah terpencar tersebut.
[3]- Berdasar kedua poin di atas, kebenaran diukur lewat kesesuaian sebuah perkara dengan Al-Qur’an, Al-Sunah dan ijma’, bukan berdasar siapa yang mengatakan atau melakukan perkara tersebut. Senioritas, tingkat keilmuan atau banyak sedikitnya pengikut tidak menjadi ukuran dan jaminan sebuah pendapat atau tindakan sesuai dengan kebenaran. Seorang muslim hanya terpaku kepada Al-Qur’an, Al-Sunah dan ijma’ ulama. Ia tidak terpaku kepada figuritas, senioritas atau kemasyhuran ulama. Pun, tidak terpaku kepada banyaknya pengikut sebuah pendapat. Ia bisa menyeimbangkan antara menghormati para ulama, dengan memilah-milah pendapat dan tindakan mereka dengan timbangan Al-Qur’an, Al-Sunah dan ijma’.
Abdullah bin Mas’ud radiyallahu ‘anhu berkata :
” Barang siapa mengambil suri tauladan, hendaklah ia mengambilnya dari orang-orang yang telah mati, karena orang yang masih hidup tidak ada jaminan selamat dari fitnah (kesesatan, ketergelinciran, kesalahan). Mereka adalah para sahabat Muhammad radiyallahu ‘anhum ; generasi paling utama umat ini, paling baik hatinya, paling mendalam ilmunya, dan paling sedikit takaluf (membuat-buat, memaksakan diri, bersikap wajar dan apa adanya). Mereka telah dipilih Allah untuk menemani Nabi-Nya dan menegakkan dien-Nya. Kenalilah keutamaan mereka ! Ikutilah jejak-jejak mereka ! Berpegang teguhlah dengan akhlak dan sejarah kehidupan mereka sesuai kemampuan kalian ! Karena mereka berada di atas petunjuk yang lurus.”[6]
Baca entri selengkapnya »
Filed under: makalah, Nasehat tuk penuntut ilmu, Uncategorized
Komentar Terakhir