1. Definisi
Secara Bahasa :
Kata Mu’tazilah berasal dari kata ‘azala–ya’taziluhu ‘azlan wa’azalahu fa’tazala wa-in’azala wa-ta’azzala yang artinya menyingkir atau memisahkan diri.[1]
Secara Istilah :
Mu’tazilah berarti sebuah sekte sempalan yang mempunyai lima pokok keyakinan (al ushul al-khamsah), meyakini dirinya merupakan kelompok moderat di antara dua kelompok ekstrim yaitu Murji’ah yang menganggap pelaku dosa besar tetap sempurna imannya dan Khawarij yang menganggap pelaku dosa besar telah kafir.[2]
2. Awal Kelahiran dan Penamaan Mu’tazilah
Di kalangan para peniliti terjadi perbedaan pendapat yang cukup mencolok mengenai asal usul penamaan Mu’tazilah. Penyebabnya adalah penamaan tersebut erat kaitannya dengan berbagai peristiwa sejarah yang terjadi di dunia Islam pada masa kelahiran gerakan ini. Pendapat-pendapat tersebut di antaranya:
(1). Sebagian pihak menyatakan penamaan Mu’tazilah berasal dari lawan mereka yaitu Ahlus Sunah wal Jama’ah.
(2). Sebagian pihak lain menyatakan nama Mu’tazilah berasal dari diri mereka sendiri.
(3). Sebagian pihak menyatakan Mu’tazilah lahir dengan adanya i’tizal siyasi (pengasingan diri dari dunia politik) pada masa awal fitnah (masa kekhilafahan Ali). Sebagian peneliti lain menyatakan Mu’tazilah lahir karena sebab-sebab lain.[3]
Mayoritas peneliti yang menyatakan penamaan Mu’tazilah berasal dari Ahlus Sunah wal Jama’ah mengaitkan penamaan tersebut dengan perdebatan mengenai hukum pelaku dosa besar antara Imam Hasan Al Bashri dan Washil bin Atha’ (80 H-131 H) yang hidup pada masa pemerintahan Hisyam bin Abdul Malik Al Umawy.
Imam Hasan Al Bashri mempunyai majelis pengajian di masjid Bashrah. Pada suatu hari seorang laki-laki masuk ke dalam pengajian imam Hasan Al Bashri dan bertanya,” Wahai imam, di zaman kita ini telah timbul kelompok yang mengkafirkan para pelaku dosa besar yaitu kalangan Wa’idiyah Khawarij dan juga timbul kelompok lain yang mengatakan maksiat tidak membahayakan iman sebagaimana ketaatan tidak bermanfaat sama sekali bila bersama kekafiran yaitu kelompok Murji’ah. Bagaimana sikap kita?” Imam Hasan Al Bashri terdiam memikirkan jawabannya, saat itulah murid beliau yang bernama Washil menyela,” Saya tidak mengatakan pelaku dosa besar itu mukmin secara mutlak dan tidak pula kafir secara mutlak, namun dia berada di satu posisi di antara dua posisi, tidak mukmin dan tidak pula kafir.” Jawaban ini tidak sesuai dengan ayat-ayat Al Qur’an dan As Sunah yang menyatakan bahwa pelaku dosa besar tetap mukmin namun imannya berkurang. Tentu saja Imam Hasan Al Bashri membantah jawaban Washil yang tak berlandaskan dalil tadi. Washil kemudian pergi ke salah satu sudut masjid, maka imam Hasan Al Bahsri berkata,” Ia telah memisahkan diri dari kita (I’tazalnaa).” Sejak saat itu ia dan orang-orang yang mengikutinya di sebut Mu’tazilah, artinya kelompok yang memisahkan diri (menyempal).[4]
Mayoritas peneliti menyatakan pendapat mereka yang menyelisihi Ahlus Sunah wal Jama’ah dalam masalah hukum pelaku dosa besar inilah yang menyebabkan mereka dikenal sebagai sekte Mu’tazilah. Al Baghdadi menambahkan satu sebab lagi, yaitu pendapat mereka yang menyelisihi Ahlus Sunah wal Jama’ah dalam masalah taqdir.[5]
Dalam perkembangan selanjutnya, sekte Mu’tazilah mempunyai banyak nama, baik penamaan dari mereka sendiri maupun dari pihak luar. Nama-nama tersebut adalah:
Mu’tazilah, berawal dari penamaan imam Hasan Al Bashri terhadap Washil bin Atha’ seperti yang telah disebutkan di awal tadi.
Jahmiyah, dinamakan demikian karena Jahmiyah lebih dahulu muncul, juga karena Mu’tazilah sependapat dengan Jahmiyah dalam beberapa hal dan karena di awal kemunculannya Mu’tazilah menghidupkan prinsip-prinsip Jahmiyah.[6]
Qadariyah (kelompok yang menolak iman kepada taqdir), dinamakan demikian karena mereka juga mengingkari taqdir dan berpendapat manusialah yang menciptakan perbuatannya sebagaimana pendapat Qadariyah .
Tsanawiyah dan Qadariyah, dinamakan demikian karena Mu’tazilah berpendapat bahwa perbuatan baik itu dari Allah dan perbuatan jelek itu dari manusia. Ini menyerupai Tsanawiyah dan Qadariyah yang meyakini adanya dua tuhan, tuhan kebaikan dan tuhan kejahatan.
Wa’idiyah, dinamakan demikian karena mereka berpendapat bahwa Allah harus menyiksa pelaku dosa yang belum bertaubat sebelum matinya.
Mu’athilah (kelompok yang meniadakan), dinamakan demikian karena mereka meniadakan sifat-sifat Allah.
Ahlul ‘Adl Wat Tauhid Wal ‘Adalah (kelompok yang bertauhid dan menegakkan keadilan). Ini nama yang mereka akui berdasar aqidah lima pokok mereka.
Ahlul Haq (kelompok yang berada di atas kebenaran). Ini nama yang mereka akui berdasar aqidah lima pokok mereka.
Firqah Najiyah (kelompok yang selamat). Ini juga nama yang mereka yang mereka sematkan untuk mereka sendiri.
Al Munazihun Lillah (orang-orang yang mensucikan Allah). Ini juga nama yang mereka sematkan untuk mereka sendiri.[7]
Al Haraqiyah: Karena mereka berpendapat bahwa orang kafir tidak disiksa dalam api neraka kecuali sekali saja.
Al Mufaniyah: Karena mereka berpendapat bahwa neraka dan surga itu tidak kekal.
Al Lafdziyah: Karena mereka berpendapat bahwa lafal-lafal Al Qur’an itu adalah makhluk.
Al Qabriyah: Karena mereka berpendapat bahwa adzab kubur itu tidak ada.[8]
Baca entri selengkapnya »
Filed under: dirosatul firoq, Uncategorized
Komentar Terakhir