Suatu saat ada seorang ihwah yang bertanya kepada saya. Pertanyaan tersebut adalah ; apakah benar jika seseorang shalat sedangkan dia musbilul izar tidak sah shalatnya ?. Dan bagaimana kedudukan hadist yang menjelaskan bahwa rasulullah sallallahu alaihi wasallam memerintahkan seseorang untuk mengulangi shalatnya sampai tiga kali dikarenakan kain sarungnya yang menjulur sampai tanah ?
Jawab :
Para ulama’ sepakat bahwa menjulurkan kain saat shalat ataupun diluar shalat adalah perbuatan terlarang. Bahkan Imam Adz dzahabi memasukkan ke dalam dosa-dosa besar, sebagaimana di sebutkan pada kitab al kabair karangan beliau. Akan tetapi para ulama’ berselisih tentang sah atau tidaknya seseorang yang shalat dalam keadaan tersebut.
Baca entri selengkapnya »
Filed under: Tanya - Jawab

Komentar Terakhir