At Taujih

Mengawal Wacana Iqomatuddiin

MEMISAH KUBURAN MUSLIM DAN KUBURAN KAFIR

الحمد لله ربّ العالمين، والصّلاة والسّلام على أشرف المرسلين، محمد صلّى الله عليه، وعلى آله وصحبه أجمعين. أمّا بعد:
Allah Ta’ala telah memuliakan kaum muslimin dengan melebihkan dibanding yang lainnya di dunia dan akhirat. Allah Ta’ala juga menjadikan bagi mereka hukum khusus dalam berbagai permasalahan.
Diantara kekhususan tersebut adalah, dikhususkannya kuburan yang digunakan untuk mengubur orang-orang mati diantara mereka. Dan tidak diperbolehkan seorang nasrani ataupun yahudi yang dikubur di dalamnya. Demikian pula bagi ummat islam tidak boleh menguburkan di pekuburan mereka.

Allah azza wa jalla memuliakan orang beriman dan menghinakan orang kafir. Dalam syariat dilarang menguburkan orang kafir di pekuburan orang Muslim, karena kuburan orang kafir adalah tempat yang akan diazab Allah, sedangkan kuburan orang Muslim adalah tempat tercurahnya rahmat Allah ( ampunan dosa ). Maka itu, tidak selayaknya tempat rahmat dan azab berada dalam lokasi yang sama.

Yang menjadi permasalahan hari ini adalah jika kaum muslimin tidak tinggal di negeri islam sehingga tidak tersedianya kuburan khusus bagi mereka. Maka menjadi sebuah keharusan untuk mengadakan kuburan khusus bagi ummat islam.

Landasan dalil
Diantara dalil dari al qur’an dan sunnah serta penjelasan para ulama’ yang memerintahkan untuk membuat kuburan khusus bagi ummat islam adalah ;
Pertama : Hadist Rasulullah sallallahu alaihi wasallam :

قَالَ بَيْنَمَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقُبُورِ الْمُشْرِكِينَ فَقَالَ لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلَاءِ خَيْرًا كَثِيرًا ثَلَاثًا ثُمَّ مَرَّ بِقُبُورِ الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ لَقَدْ أَدْرَكَ هَؤُلَاءِ خَيْرًا كَثِيرًا وَحَانَتْ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَظْرَةٌ فَإِذَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي الْقُبُورِ عَلَيْهِ نَعْلَانِ فَقَالَ يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا
“Ketika aku berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau melewati kuburan orang-orang musyrik, lalu beliau berkata: “Sungguh mereka telah mendahului (hilang kesempatan mengerjakan) kebaikan yang banyak. ” Beliau mengatakannya tiga kali. Kemudian beliau melalui kuburan orang-orang muslim, kemudian beliau berkata: “Sungguh mereka telah mendapatkan kebaikan yang banyak.” Dan beliau melihat seseorang yang berjalan diantara kuburan mengenakan dua sandal. Kemudian beliau berkata: “Wahai pemilik dua sandal, lepaskan dua sandalmu!” kemudian orang tersebut melihat dan ketika mengetahui itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka ia melepasnya dan melemparkannya. (HR. Abu Daud).

Dalam hadist yang lain Rasulullah bersabda : “Aku terbebas dari orang Muslim yang berdampingan dengan orang musyrik.” Kemudian, Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda lagi, “Supaya api dari keduanya tidak saling berdampingan.” ( HR Abu Daud ).

Juga berdasarkan pada hadis yang menyatakan bahwa ketika Abu Thalib meninggal, Rasulullah menyuruh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu agar menguburkannya di tempat yang tidak diketahui orang ( HR Abu Daud dan Nasa’I ). Hal itu disebutkan pula dalam Ahkamu Ahlidz Dzimmah ( Ibnu Qayyim Aljauziyyah, Ramadi, cetakan 1, tahun 1997, hlm 1251 ).

Hadist ini menunjukkan perintah untuk memisahkan kuburan kaum muslimin dengan kuburan musyrikin sebagaimana Rasulullah sallallahu alaihi wasallam melewati kuburan orang-orang musyrik dan kuburan orang-orang islam.

Kedua : Tidak diperbolehkan mengubur seorang muslim di kuburan selain kuburan kaum muslimin. Sebagaimana yang dilakukan oleh kaum muslimin semenjak zaman nabi sallallahu alaihi wasallam, para khulafa’ ar rasyidun dan orang-orang setelahnya. Hal tersebut terus berlangsung dan menjadi ijma’ amali untuk memisah kuburan ummat islam dengan kuburan orang-orang musyrik. [انظر: فيض القدير 1/229، انظر: المجموع 5/285، مغني المحتاج 1/361، المهذب 1/251. وانظر: شرح مسند أبي حنيفة 1/269. روح المعاني 15/73، التمهيد 17/20، فقه العبادات – شافعي 1/509، الفتاوى الكبرى 3/17. الإقناع 1/228 [

Ketiga : demikian juga tidak boleh mengubur orang islam di pekuburan orang-orang musyrik dikarenakan adzab bagi orang-orang musyrik tersebut akan dirasakan oleh seluruh penduduk kuburan tersebut. Padahal adzab kepada mereka tidak terputus, sebagaimana firman Allah Ta’ala ;

النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوّاً وَعَشِيّاً وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ
kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang[1324], dan pada hari terjadinya kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”. [ QS. Ghofir 46 ].

Berkata Al Manawi dalam faidhul qodir syarkh jami’us shaghir : Sesungguhnya mayyit akan tersiksa dengan tetangganya yang jelek yaitu tetangga yang jelek dari kuburan si mayyit. Tersiksanya mayit tergantung dengan siksaan yang ditimpakan pada tetangganya berupa pedihnya adzab, bau yang busuk ataupun kegelapan liang lahat dan yang lainnya. [ Faidhul qodir 1/230 ].

Ke empat : tidak boleh mengubur muslim dipekuburan selain kuburan ummat islam didasarkan pada penjelasan para ulama’ diantaranya :

Berkata Al manawi : Dan haram hukumnya mengubur muslim di kuburan orang-orang kafir atau sebaliknya. [ Faidhul qodir 1/229 ].

Berkata Imam An Nawawi dalam al majmu’ : Telah bersepakat madzhab kami bahwa tidak boleh mengubur seorang muslim di kuburan orang-orang kafir. Demikian juga tidak boleh orang kafir dikubur di pekuburan orang-orang muslim. [ al majmu’ 5/285 ]

Berkata Abu Naja Al hijawi dalam al iqna’ : Dan tidak diperbolehkan untuk mengubur seorang muslim di pekuburan orang-orang musyrik dan sebaliknya. [ Al iqna’ 1/228 ]. Dan berkata pula : Harus dipisah kuburan mereka [ orang-orang kafir ] dengan kuburan kita sebagaimana pada waktu hidup bahkan lebih. Dan hendaknya dijauhkan kuburan mereka dengan kuburan kaum muslimin. Agar tidak terjadi dua kuburan menjadi satu karena memang tidak diperbolehkan mengubur mereka di pekuburan kaum muslimin. Maka letaknya semakin jauh akan semakin baik. [ al iqna’ : 2/46].

Demikian pula al lajnah ad daaimah memberikan fatwa : Tidak diperbolehkan mengubur kaum muslimin di pekuburan orang-orang nasrani dan yang lainnya dari orang-orang kafir seperti yahudi, komunis, dan para penyembah berhala. [ 10/360 ]. Dan berkata juga : Tidak diperbolehkan mengubur seorang muslim di pekuburan nasrani karena akan merasa tersiksa dengan siksaan yang ditimpakan pada mereka. Dan seharusnya kaum muslimin memiliki kuburan khusus di tempat yang terpisah dari kuburan orang-orang nasrani. [10/480].

Demikianlah dalil-dalil yang melatarbelakangi untuk membuat pekuburan khusus muslim. Semoga kita dapat merealisasikannya dan memahamkan ummat akan pentingnya masalah ini. [ Amru ]

Filed under: Fatwa, makalah

2 Responses

  1. jzk stadz ats ilmunya

Tinggalkan Balasan ke dinar aqiqah solo Batalkan balasan