At Taujih

Mengawal Wacana Iqomatuddiin

Batalkah shalat orang yang musbil sarungnya ?

Suatu saat ada seorang ihwah yang bertanya kepada saya. Pertanyaan tersebut adalah ; apakah benar jika seseorang shalat sedangkan dia musbilul izar tidak sah shalatnya ?. Dan bagaimana kedudukan hadist yang menjelaskan bahwa rasulullah sallallahu alaihi wasallam memerintahkan seseorang untuk mengulangi shalatnya sampai tiga kali dikarenakan kain sarungnya yang menjulur sampai tanah ?

Jawab :
Para ulama’ sepakat bahwa menjulurkan kain saat shalat ataupun diluar shalat adalah perbuatan terlarang. Bahkan Imam Adz dzahabi memasukkan ke dalam dosa-dosa besar, sebagaimana di sebutkan pada kitab al kabair karangan beliau. Akan tetapi para ulama’ berselisih tentang sah atau tidaknya seseorang yang shalat dalam keadaan tersebut.

Diantaranya yang menjadi perselisihan adalah keshahihan hadist berikut ini.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلِّي مُسْبِلًا إِزَارَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ ثُمَّ سَكَتَّ عَنْهُ قَالَ إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبَلُ صَلَاةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ * رواه أبو داود كتاب اللباس

Di riwayatkan dari Abi Huroiroh ….Suatu saat ada seorang laki-laki yang sedang sholat yang saat itu dia ngelembrehkan (memanjangkan) pakaiannya , lalu Rosululloh SAW bersabda kepada laki-laki tersebut “pergi dan berwudhu-lah engkau” akhirnya laki-laki itu pergi dan berwudhu, kemudian dia datang kepada Nabi, lalu Nabi bersabda “pergi dan berwudhu-lah engkau”, kemudian ada orang lain yang berkata kepada Nabi setelah melihat kejadian itu “Ya Rosululloh kenapa engkau perintahkan kepada laki-laki itu untuk mengerjakan wudhu tapi setelah itu engkau diam tidak menerangkan kesalahan laki-laki tersebut ?” kemudian Nabi menjawab “sesungguhnya laki-laki itu sholat tapi dia memanjangkan (ngelembrehkan) pakaiannya, dan sesungguhnya Allah tidak akan menerima sholat seorang laki-laki yang memanjangkan (ngelembrehkan) pakaiannya”.

Hadist ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan sanadnya di sahihkan oleh An Nawawi dalam Majmu’ dan juga Riyadhus shalihin. Juga di sahihkan oleh Ahmad syakir pada ta’liq beliau terhadap al muhalla [ 4/102 ]. Sedangkan yang benarnya sanad pada hadist tersebut dho’if karena tidak memenuhi syarat Muslim. Para ahlul ‘ilmi menyebutkan dua sebab diantaranya :
1. Bahwa hadist tersebut dari riwayat Ja’far, sedang ia majhul.
2. Bahwasanya dari riwayat Yahya bin Abi Katsir, bahwa ia adalah mudallas.
Jika hadist tersebut shahih, ada sikap terlalu berlebihan dalam hal ini. sedangkan tidak diterimanya shalat tidak mesti batalnya shalat tersebut. Tetapi bagaimanapun hadist tersebut tidak shahih sehingga tidak dapat dijadikan hujjah tentang batalnya orang tersebut. Wallahu a’lam. [ dikutip dari buku tuhfatul abror fi ahkami masajidid dhiror oleh Abu Muhammad al maqdisi dengan beberapa perubahan ].

Filed under: Tanya - Jawab

6 Responses

  1. ibnu berkata:

    afwan gimana carnya untuk jadi agen majalah annajah……?
    jazakumullah atas jawabannya……

  2. agus berkata:

    numpang baca ustad…

  3. Herlhy berkata:

    Tolong kalo b0leh disebutkan semua pendapat kemudian baru didudukkan mana yg paling sh0hih . Jazakumullah kh0ir..

    • admind berkata:

      kami sengaja menampilkan dua pendapat yang berbeda tetapi tidak secara keseluruhan. jika antum mengingankan penjelasana yang lebih lebar, silahkan baca kitabnya langsung aja. afwan

  4. agus berkata:

    Ass.. saya seorang pegawai. Ada beberapa kegiatan proyek di kantor saya dan saya sbagai panitianya. Setelah smua pekerjaan selesai pihak pemborong memberikan uang terima kasih tanpa kami memintanya dan tidak ada perjajian apapun. Bolehkah menerima uang tersebut?

    • admind berkata:

      jika antum bekerja untuk sebuah instansi dan antum mendapatkan uang bukan dari instansi, maka itu uang suap. sebaiknya ditolak.

Tinggalkan komentar