At Taujih

Mengawal Wacana Iqomatuddiin

Menggugat keberadaan tentara Amerika di jazirah arab

mercenariesAl-Qaul al-Mukhtar
Fi Hukmi al-Isti’anah bi al-Kuffar

Penulis :
Syaikh Hamud bin ‘Aqla’ asy-Syu’aibi
Pengantar :
Syaikh Usamah bin Muhammad bin Ladin
Edisi Indonesia
Menggugat Keberadaan
TENTARA ASING DI JAZIRAH
Penerjemah :
Irwan Raihan

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasul-Nya yang sangat terpercaya, Nabi kita Muhammad beserta segenap keluarga dan sahabatnya semuanya, termasuk orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari Kiamat.

‘Amma ba’du:
Sesungguhnya bencana hebat dan petaka total yang menimpa Islam dan pemeluknya akibat mengundang tentara Kristen – Amerika dan Eropa – ke Jazirah Arab dalam Perang Teluk, menjadi sebuah tragedi yang belum pernah terperikan pahitnya sepanjang sejarah kawasan ini, tidak di masa jahiliyyah maupun di masa Islam.

Dampak buruk dari tragedi ini mengguncangkan kekukuhan umat, sekaligus menempatkan para ulama di dalam sebuah ujian yang cukup pelik. Dalam menyikapinya, ulama terbagi dalam dua kelompok besar :
Kelompok pertama berpendapat bahwa sejumlah besar pasukan Kristen baik dari angkatan udara, angkatan darat maupun angkatan lautnya, – yang tersebar di seluruh penjuru negeri dari belahan timur sampai belahan barat – yang berdatangan ke negara Arab itu termasuk bab isti’anah (meminta bantuan) untuk melawan Irak dan Partai Ba’ats nya yang telah tersingkap kekafirannya sesudah serangannya atas Kuwait!! Bahwa sesungguhnya keberadaan kekuatan ini hanyalah sementara dan temporer, tidak akan sampai berbulan-bulan. Mereka akan segera berkemas dan kembali ke negeri mereka.

Sedangkan kelompok yang kedua berpendapat bahwa apa yang terjadi ini merupakan hasil dari rencana jangka panjang yang sudah diprogramkan sejak dulu. Rencana itu disusun dengan asumsi bahwa Irak akan menganeksasi Kuwait. Peristiwa itu menjadi pintu (akses) bagi masuknya kekuatan militer Barat untuk menjajah kawasan tersebut, sekaligus untuk menancapkan kuku kekuasaannya atas sumber-sumber minyak terbesar dunia. Dengan posisi yang sangat strategis di kawasan Teluk memungkinkan mereka untuk merealisasikan impian mereka dan ketamakan mereka secara historis terhadap kawasan ini.
Sesudah lewat sepuluh tahun dari kejadian itu, sekarang tampaklah tujuan busuk dari kekuatan militer ini. Tiada seorang pun yang mengalami kesulitan untuk mengetahui manakah di antara kedua kelompok di atas yang benar pendapatnya.

Buku yang disajikan kepada Anda ini, membahas tema permasalahan di atas. Penulisnya adalah salah seorang ulama terkemuka dari Jazirah Arab pada masa sekarang ini. Dia adalah Fadhilah asy-Syaikh Hamud bin ‘Aqla’ Asy-Syu’aibi, seorang yang dikenal tidak hanya karena ilmunya saja, tapi juga karena keberaniannya menjelaskan kebenaran, walau semua cara untuk mengiming-imingi dan mengintimidasinya telah digunakan oleh pemerintah guna menghentikan langkahnya.

Saksi yang paling tepat untuk menguatkan pernyataan saya ini adalah kitab yang sekarang sedang Anda pegang, yang berjudul ‘Al-Qaul al-Mukhtar Fi Hukmi al-Isti’anah bi al-Kuffar’.

untuk lebih lengkapnya dapat di download pada ling : http://www.ziddu.com/download/6513919/Al-QaulLENGKAP1-6.rar.html

Filed under: 'Adawah

DIBALIK KEBENCIAN TERHADAP HAKIMIYAH

Selalu ada pergulatan antara al haq dengan al bathil. Jika fir’aun yang menjadi toghut pada zaman itu dibantu oleh tukang-tukang sihirnya, maka para toghut hari ini dibantu oleh para ulama’ ulama’ su’ yang menjadi corong untuk memerangi kebenaran. Dan Allah Ta’ala telah mengirimkan sekelompok orang yang mempergunakan waktunya guna melindungi dan membela Dien ini dari kesesatan dan kehancuran. Merekalah At Thoifah al manshurah, sebuah kelompok yang dimenangkan Alah Ta’ala dalam menghadapi musuhnya, disaat orang-orang yang tidak senang melancarkan tuduhan-tuduhan yang keji terhadap mereka.

Di pihak lain, ada orang-orang yang mengaku dan merasa bahwa mereka adalah orang-orang yang mengadakan perbaikan. Padahal Allah telah berfirman tentang mereka,
“Dan ketika dikatakan pada mereka supaya jangan berbuat kerusakan di muka bumi ini dengan perbuatannya, mereka berkata ‘tapi kami adalah orang-orang yang mengadakan perbaikan’. Tapi sesungguhnya mereka adalah pembuat kerusakan namun mereka tidak menyadarinya” (Al Baqarah : 11-12)
Ibnu Katsir menafsirkan – janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi – adalah dengan kekufuran dan perbuatan maksiat.

Dari Abu al ‘Aliyah berkata : yaitu janganlah kalian bermaksiat di bumi, karena rusaknya bumi dengan maksiat kepada Allah. Karena barang siapa bermaksiat pada Allah di bumi atau memerintahkan untuk bermaksiat, maka telah berbuat kerusakan di bumi. Sebab kebaikan di bumi dan di langit dengan ketatan. (Tafsir Ibnu Katsir ayat tersebut).

Tidaklah ada sebuah kerusakan yang menyebabkan kekufuran dan kemaksiatan lebih besar, kecuali tidak diberlakukannya undang-undang dan syari’at Allah Ta’ala di bumi. Dan tidaklah ada dosa yang lebih besar dari syirik pada Allah dengan memberikan ketatan pada penghalalan apa yang telah Allah haramkan, dan pengharaman atas apa yang Allah telah haramkan.

Mereka adalah orang-orang yang berbahaya, karena mereka menganggap diri mereka sebagai orang-orang yang melakukan perbaikan padahal kenyataannya mereka adalah perusak agama.

Tuduhan terhadap hakimiyah
Orang-orang yang tidak senang terhadap jihad dan usaha penegakan syari’at islam dengan jihad, telah melancarkan tuduhan-tuduhan yang sangat keji. Mereka menyebutkan bahwa istilah hakimiyah adalah istilah bid’ah yang membutuhkan pengkajian. Bahkan al hakimiyah ini adalah salah satu aqidah syi’ah yang sangat busuk, yang menjadikan imamah sebagai usuluddin yang paling agung. Dan dilanjutkan bahwa sesuatu yang bid’ah, jika mereka memasukan istilah hakimiyah ini dalam tauhid yang ke empat dari tiga tauhid yang terkenal itu, dan menjadikan bab yang penting dalam masalah tauhid.

Tauhid hakimiyah sebenarnya lebih dekat dengan masalah Tasyri’ (pensyari’atan). Dan masalah Tasri’ adalah bagian terpenting dari tauhid al uluhiyah yang merupakan inti dakwah para rosul. Karena di antara makna ibadah yang wajib dimurnikan seluruhnya kepada Allah ta’ala saja adalah taat dalam tasyri’ dan hukum, Allah ta’ala berfirman:

           •          
“Dan sesungguhnya syaithan mewahyukan kepada wali-walinya supaya mereka membantah kamu, dan bila kamu menuruti mereka maka sesungguhnya kamu adalah orang-orang musyrik.” (Al An‘aam: 121).
Al Hakim meriwayatkan dengan isnad yang shahih dari Ibnu ‘Abbas Habrul Qur’an tentang sebab turun ayat ini: “Sesungguhnya segolongan orang dari kaum musyrikin dahulu membantah kaum muslimin dalam masalah sembelihan dan pengharaman bangkai, di mana mereka berkata: Kalian makan dari apa yang kalian bunuh dan tidak makan dari apa yang Allah bunuh? Maka Allah ta’ala berfirman: “…dan bila kamu menuruti mereka, maka sesungguhnya kamu adalah orang-orang musyrik.”

Allah ta’ala berfirman: “Dan Dia tidak mempersekutukan seorangpun dalam hukum-Nya,” dan dalam qira’ah Ibnu ‘Amir: “Dan janganlah kamu mempersekutukan seorangpun dalam hukum-Nya.” Asy Syinqithiy berkata dalam Adlwaul Bayan: “Dipahami dari ayat-ayat ini seperti firman-Nya ta’ala: “Dan Dia tidak mempersekutukan seorangpun dalam hukum-Nya,” bahwa orang-orang yang mengikuti ahkam (aturan-aturan) al musyarri’in (para pembuat hukum) selain apa yang telah Allah syari’atkan sesungguhnya mereka itu adalah musyrikun billah”.

Dan beliau menuturkan ayat-ayat yang menjelaskan hal itu, kemudian berkata: “Dan dengan nushush samawiyyah yang telah kami sebutkan, nampaklah dengan sejelas-jelasnya bahwa orang-orang yang mengikuti qawanin wadl’iyyah (undang-undang buatan,ed) yang disyari’atkan syaithan lewat lisan wali-walinya, seraya menyelisihi apa yang disyari’atkan Allah jalla wa ‘alaa lewat lisan rasul-rasul-Nya, adalah sesungguhnya tidak ada yang meragukan kekafiran mereka dan kemusyrikannya, kecuali orang yang telah Allah hapus bashirah (mata hati)nya dan Dia butakan dari cahaya wahyu seperti mereka”. Selesai (Adlwaul Bayan 4/83).

Dari sini jelaslah bahwa orang-orang yang mengatakan bahwa al hakimiyah adalah bid’ah, tidak lain karena ingin mengatakan bahwa pembuat syari’at selain Allah tidak menyebabkan kekafiran. Ia hanya kufrun duuna kufrin. Atau mereka istilahkan dengan kufur amali (perbuatan), dan sebutan yang lain. Bersamaan dengan itu, mereka mengadakan pembelaan terhadap toghut. Mencari muka dihadapan para toghut. Walaupun harus memplintir dalil-dalil agar sesuai dengan seleranya.

Tetapi perlu diingat, jika istilah itu dianggap bid’ah dan termasuk penyebutan yang tidak ada dalam pembahasan para salaf, akan tetapi perlu dipahami bahwa pembuatan syari’at selain Allah dan memaksakan syari’at tersebut kepada manusia, serta memerangi setiap orang yang menentangnya adalah bentuk kekafiran yang nyata.

Tunduk terhadap syari’at adalah Ushuluddien yang paling penting
Allah tabaaraka wa ta’ala telah berfirman: “Sesungguhnya Kami telah mengutus pada setiap umat itu seorang Rasul, (agar mereka menyerukan): “Beribadahlah kalian kepada Allah dan jauhilah thaghut.” (An Nahl : 36), Jadi ini adalah inti millah para Nabi serta poros roda dakwah mereka seluruhnya. Dan karenanya Allah ciptakan makhluk, Dia berfirman: “Dan Aku tidak ciptakan jin dan manusia, kecuali supaya mereka beribadah kepada-Ku” ( Adzariyat : 56), yaitu mereka mentauhidkan-Ku dalam ibadah, atau beribadah kepadaKu saja sebagaimana yang dituturkan Ahli Tafsir.

Dan ia tergolong al ‘urwatul wutsqa yang barang siapa berpegang teguh dengannya, maka dia selamat dan siapa yang berpaling darinya maka dia rugi, binasa dan sesat dengan kesesatan yang nyata, Allah ta’ala berfirman:
      ••                     
“…sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al Baqarah: 256)
Atas dasar ini maka tidak ada keraguan bahwa ia adalah permasalahan islam yang paling agung, intinya dan rukun-rukun ‘aqidah yang paling urgent.

Dan Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab berkata “Inti dienul Islam dan pondasinya ada dua:
Pertama:
Perintah untuk beribadah kepada Allah saja tidak ada sekutu bagi-Nya.
Memberikan semangat atas hal itu.
Berloyalitas di dalamnya.
Dan mengkafirkan orang yang meninggalkannya.
Ke dua:
Memberikan peringatan dari syirik dalam ibadah kepada Allah.
Menyikapi dengan keras terhadap hal itu.
Melakukan permusuhan di dalamnya.
Dan mengkafirkan orang yang melakukannya”
(Majmu’atut Tauhid: 33).
Jadi, bab Tauhid Al Uluhiyyah dan segala yang berkaitan dengannya, baik itu dinamakan dengan Al Hakimiyyah atau yang lainnya –tidak ragu ia tergolong Ushuluddien yang paling penting– dan oleh karena itu Al Qur’an dari awal hingga akhir hanyalah diturunkan untuknya.

Ini adalah hal yang tidak dibantah, kecuali oleh orang yang hobi membantah, bahkan ia adalah lebih penting dan lebih urgent dari tauhidul Asma wash Shifat yang dijadikan oleh ad’iyaussalafiyyah (para pengaku salafiy) hari ini sebagai Ushuluddien yang paling penting, di mana bila disebut nama “’aqidah” di sisinya, maka ia membawanya kepada Al Asma wash Shifat, dan bila “ia” menyebut ‘aqidah, maka sesungguhnya ia baginya hanya satu (yaitu) Tauhidul Asma Wash Shifat…!!!

Oleh sebab itu, sesungguhnya engkau mendapatkan banyak dari mereka mensifati sebagian yang lain dengan ucapannya: “Fulan!! Alangkah bagusnya dia dan alangkah pandainya dia!! Sesungguhnya dia itu salafiyyul ‘aqidah!!” Seraya mereka memaksudkan bab ini dari bab-bab i’tiqad, dan beserta hal itu tidaklah berbahaya bagi mereka bila si fulan tersebut tergolong anshar thaghut atau penasehatnya…!!! Atau pengagumnya atau pendukungnya yang mendoakan baginya agar tetap jaya dan panjang umur kekuasaannya…!!!
Sebagai penutup, kami nukilkan sya’ir Ibnul Qoyyim yang dinukil oleh syaikh Sulaiman bin Nasir al ‘Ulwan dalam kitab At Tibyan Syarkhu Nawaqidhil Islam :

وَ اللهِ مَا خَوْفِي الذُنُوبَ فَإِنَّهاَ لَعَلَى سَبِيْلِ الْعَفْوِ وَالْغُفْرَانِ
لَكِنَّمَا أَخْشَى اِنْسِلاَخَ الْقَلْبِ عَنْ تَحْكِيْمِ هَذَا الْوَحْيِ وَالْقُرْانِ
وَرِضاً بِاَرَاءِ الرِجَالِ وَخَرْصِهَا
Demi Allah, tidaklah aku takutkan dosa karenanya
Masih ada jalan minta ampun dan ampunan
Akan tetapi aku takut cenderungnya hati untuk
Tidak berhukum dengan wahyu dan qur’an
Dan ridho dengan pikiran-pikiran manusia.
[Amru]

Filed under: Uncategorized

MURJI’AH GAYA BARU

Sungguh jika kita saksikan hari ini, berbagai bantahan terhadap khowarij kontemporer dan tehadap orang-orang yang berlebihan dalam pengkafiran sangat banyak. Sehingga di toko-toko buku penuh sesak dengan buku-buku dan karya ilmiah dalam masalah tersebut. Dan kebanyakan kajian tentang persoalan tersebut sangat kuat menekankan penolakannya sehingga cenderung mengabaikan aspek obyektifitasnya. Sementara itu, jarang sekali kita menemukan orang yang menulis tentang fenomena irja’ secara detail dengan penulisan yang baik, terutama sikap irja’ kontemporer dan para penganutnya, serta memberikan peringatan terhadap syubhat mereka sebagaimana peringatan terhadap syubhat khawarij.
Dan kita memohon kepada Allah Ta’ala agar kiranya, dengan tulisan kecil ini, Ia berkenan membuka telinga yang tuli, mata yang buta dan hati yang tertutup. Dan insya’Allah kita akan membahas lebih detail syubhat-syubhat mereka pada edisi-edisi mendatang.

Murji’ah dahulu
Murji’ah pada masa dahulu dengan masa hari ini sungguh sangat berbeda. Kekeliruan Murji’ah pertama, terutama Murji’ah Fuqaha adalah dalam masalah nama, dan mereka tidak membangun di atasnya sikap tafrith dalam amalan, bahkan penyelisihan mereka terhadap Ahlus Sunnah adalah dalam perihal istilah-istilah dan nama-nama, yaitu definisi saja, serta tidak berbeda dalam Aslul imaan [pokok-pokok keimanan] dan tidak dibangun atasnya dengan meninggalkan rukun-rukun (Islam) atau amalan, atau dukungan untuk kaum murtaddin dan kuffar, dan mereka tidak membolehkan dengan paham Irjanya memberikan perwalian kepada orang-orang kafir dan menolong mereka…!!!

Sebagaimana yang dikatakan Syaikhul Islam (Kitabul Iman hal 339) : “Oleh sebab itu masuk dalam Irja Fuqaha sejumlah orang yang mereka itu di kalangan para imam ahli ilmu dan dien, oleh sebab itu tidak ada seorang salaf pun mengkafirkan seorang dari Murji’ah Fuqaha, bahkan mereka menjadikan hal ini bagian dari bid’ah ucapan dan perbuatan bukan bagian dari bid’ah keyakinan, karena banyak dari perselisihan itu bersifat lafazh, akan tetapi lafazh yang selaras dengan Al Kitab dan As Sunnah-lah yang benar, tidak seorang pun punya hak berkata dengan perkataan yang menyelisihi perkataan Allah dan Rasul-Nya, terutama sesungguhnya hal itu telah menjadi pintu masuk pada bid’ah ahli kalam dari kalangan Ahli Irja dan yang lainnya serta (jalan) pada munculnya kebejatan, sehingga kesalahan yang sedikit dalam lafazh itu telah menjadi sebab bagi kesalahan yang besar dalam keyakinan dan amalan. Oleh sebab itu sangat dahsyat ucapan (ulama) tentang mencela Irja, sampai Ibrahim An Nakh’iy berkata: “Sungguh fitnah mereka ~yaitu Murji’ah~ lebih ditakutkan terhadap umat ini daripada fitnah Azariqah”142

Dan orang yang mengamati pada keadaan-keadaan Murji’ah terdahulu, dia akan yakin dari kebenaran ucapan Syaikhul Islam ini, karena (‘aqidah) mereka memisahkan amal dari iman hanyalah dalam definisi saja.
Di mana orang yang menelusuri biografi-biografi mereka akan kaget saat ia melihat bahwa di antara para pembesar tokoh Murji’ah dan para du’atnya itu ada orang yang masyhur dengan ibadah, zuhud dan amal, bahkan pengingkaran yang munkar serta yang lainnya.

Inilah dia Muhammad Ibnu Kurram As Sijistaniy yang mana Murji’ah Kurramiyyah disandarkan kepadanya dan ia yang mengatakan iman itu adalah ucapan tanpa amalan. Ahli sejarah mensifatinya dengan ucapan mereka: Abu Abdillah Al ‘Abid137

Ini Salim Ibnu Salim Abu Babr Al Bakhiy, Ibnu Katsir berkata tentangnya: “Ia adalah penyeru kepada paham Irja… akan tetapi ia itu adalah tokoh dalam amar ma’ruf nahi munkar, ia adalah ahli ibadah lagi zuhud, pernah selama 40 tahun tidak pernah memakai hamparan, dan ia shaum hari-harinya kecuali 2 hari raya138. Ia datang ke Baghdad terus ia mengingkari Ar Rasyid dan ia mengecamnya, sehingga ia ditahan dan dibelenggu dengan 12 belenggu, kemudian Abu Mu’awiyyah terus memberinya syafa’at sampai akhirnya mereka menjadikannya pada 4 belenggu…”139

Murji’ah Hari ini
Murji’ah hari ini telah jauh berbeda dibandingkan murji’ah fuqoha pada masa dahulu. Jika murji’ah pada masa dahulu berbeda dengan ahlussunnah dalam masalah istilah saja, sedangkan dalam amalan tunduk terhadap dalil al qur’an dan sunnah, dan melarang untuk memberikan perwalian pada orang-orang murtad dan kafir serta menolong mereka dengan memberikan fatwa-fatwa yang mendukung perbuatan mereka; maka murji’ah hari ini telah menutup-nutupi kekafiran para thaghut dan menganggap enteng kekafiran dan kemusyrikan mereka serta menyetarakan pembuatan hukum dan kekafiran yang nyata yang mereka lakukan dengan kezhaliman para khalifah di zaman-zaman penaklukan, supaya setelah itu mereka menjadikannya kufrun duna kufrin. Bersamaan dengan itu mereka menabuh genderang perang terhadap para muwahhidin dari kalangan mujahidin dan menuduhnya dengan cap-cap yang paling busuk, yaitu Khawarij dan Takfiriyyin, bukan karena alasan apa-apa, kecuali karena mereka mengkafirkan para thaghut itu dan karena mereka mengajak untuk bara’ah (berlepas diri) dari mereka, menjauhi mereka dan menentangnya.

Oleh sebab itu semuanya kita bedakan orang-orang Murji’ah akhir-akhir ini dari Murji’ah terdahulu dan kita memberi batasan sifat mereka dengan nama (Murji-atul ‘Ashri/Neo Murji’ah) sebagai ciri khusus bagi mereka, agar kita tidak menzhalimi Murji’ah terdahulu dengan menisbatkan orang-orang itu kepada mereka, atau karena khawatir kita membuat image penyamaan orang itu dengan mereka.

Al-Imam Ibrahim An-Nakha’i rahimahullahu mengatakan: “Sungguh, fitnah Murji`ah ini lebih aku khawatirkan terhadap umat daripada fitnah Azariqah (Khawarij).” (Syarh Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah Wal Jama’ah, 3/1061). Ucapan ini tentu bukan asal-asalan, tetapi merupakan ucapan yang benar. Sikap ghuluw (ekstrem) dan penyimpangan yang terjadi pada kaum khawarij dilatarbelakangi oleh sikap marah mereka saat larangan-larangan Allah Ta’ala dilanggar, sebagaimana pengakuan mereka. Adapun murjiah, mahdzab mereka telah membuka pintu bagi terjadinya pelanggaran terhadap batasan-batasan syara’, ketidaktaatan terhadap ketentuan-ketentuan Islam, serta membuka pintu kemurtadan dalam rangka mempermudah orang orang kafir dan melebarkan jalan bagi kaum zindiq.

Beberapa pemikirannya
Murji’ah kontemporer melihat bahwa tidak ada kekafiran, kecuali kekafiran hati, juhud (ingkar) atau Istihlal (penghalalan). Jika terpenuhi syarat-syarat itu, menurut mereka, barulah tindakan itu menyebabkan kekafiran. Ketentuan yang sama berlaku untuk masalah penghinaan terhadap Allah Ta’ala, sujud kepada berhala, atau tasyri’ [membuat hukum atau perundang-undangan] di samping syari’at Allah Ta’ala atau memperolok-olok agama Allah Ta’ala. Semua tindakan itu bukanlah kekafiran dengan sendirinya, namun ia adalah tanda yang menunjukan bahwa pelakunya meyakini kekafiran. Jadi kekafiran itu adalah keyakinan, pengingkaran atau istihlal (penghalalan).

Dengan pandangan itu mereka telah membuka pintu keburukan lebar-lebar nya. Pintu keburukan itu akan dimasuki oleh kaum atheis, zindiq dan orang-orang yang suka mencela agama Allah tanpa merasa bersalah. Kaum murjiah kontemporer tersebut tunduk ke hadapan para thoghut dan membela mereka dengan suybhat-syubhat yang sama sekali tidak pernah terlintas di benak para thogut, bahkan mereka belum pernah mendengar syubhat seperti itu. Para thaghut itu tidak akan mendapatkan tentara yang tulus membela mereka dan mejadi benteng kebatilan mereka seperti kaum murjiah kontemporer itu. Oleh sebab itu, sebagian salaf berkata tentang irja’ “Murji’ah itu adalah dien yang menyenangkan para raja”.

Sebagai penutup tulisan kecil ini, Alangkah indahnya jika kita merenungkan apa yang diutarakan oleh Al Hafizh Ibnu Katsir dalam Al Bidayah Wan Nihayah 10/276 dari Ibnu ‘Asakir dari jalan An Nadlr Ibnu Syumail:
Ia berkata: “Saya masuk kepada Al Ma’mun…
Maka ia berkata: “Apa kabar wahai Nadlr?”
Maka saya berkata: “Baik-baik wahai Amirul Mu’minin”.
Ia berkata: “Apa itu Irja?”
Maka saya berkata: “(Ia) dien yang selaras dengan (keinginan) para raja, mereka mendapatkan dengannya bagian dari dunia mereka, dan mereka mengurangi dengannya dari dien mereka?”
Ia berkata: “Engkau benar”.
Semoga kita dan ummat islam dilindungi Allah Ta’ala dari berbagai pemikiran ini, dan meng istiqomahkan kita dan para pejuang islam dalam menempuh jalan yang benar ini hingga akhir hayat. Amiin. [Amru]

Filed under: Aqidah

Waspadai Paham Murji’ah

Pengertian
Murji’ah mempunyai dua makna, yaitu:
1. Mengakhirkan, sebagaimana dalam firman Allah:”
قَالُواْ أَرْجِهْ وَأَخَاهُ (الأعراف : 111)
“Pemuka-pemuka itu menjawab: “Beri tangguhlah dia dan saudaranya” . (Al A’raf: 111). Jadi artinya merehkan atau mengakhirkan.

2. Memberi orang yang membutuhkan.
Bila Murji’ah dikaitkan dengan suatu jamaah maka yang dimaksud makna pertama mereka (orang-orang murji’ah) mengkahirkan amal dari pada niat.

Adapun berkenaan makna yang kedua, maka mereka berkata:”Maksiat tidak membahayakan keimanan sebagaimana ketaatan tidak bermanfaat bagi kekafiran. (
Dikatakan Murji’ah adalah salah satu kelompok ahli kalam yang menisbatkan diri kepada islam. Mereka mempunyai pemahaman yang salah dalam masalah akidah, yaitu dalam memahami iman. Mereka berkata:”Iman adalah pernyataan dengan lisan dan membenarkan dengan hati saja”. Sebagian dari mereka berpendapat (iman) hanya sebatas pernyataan lisan saja. Sebagian lagi mencukupkan iman hanya dengan membenarkan saja. Dan ada juga yang berkata:”Iman adalah ma’rifah (mengenal Allah).” (Mani’ bin Hammad Al Juhni, Al Mausu’ah Al Muyassarah fi Al Adyaan wa Al Madzahib wa Al Ahazab Al Mu’ashirah)

Sejarah Berdirinya
Orang yang pertama kali membicarakan masalah irja’ adalah Dzar Abdullah bin Al Madzhajiy kemudian diikuti oleh Ghailan Al Masyqiy dan Jahd bin Dirham. Ada juga yang berpendapat Al Hasan bin Muhammad bin Hanafiyah, beliau meninggal pada tahun 99 H. Namun dia tidak mengakhirkan amal dari Iman, dia hanya berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidak dikafirkan. Ibnu Sa’ad berkata:”Al Hasan adalah orang yang pertama kali mengatakan tentang irja’. Dikisahkan bahwa Zadzan dan Maisarah datang kepadanya dan langsung mencelanya, lantaran sebuah buku yang ia tulis tentang murji’ah. Maka Al Hasan berkata kepada Zadzan:”Hai Abu Umar sungguh aku lebih suka mati dari pada tidak menulis buku itu.”

Buku yang ditulis Al Hasan ini hanyalah Irja’ sahabat yang ikut terlibat fitnah (perselisihan) yang terjadi setelah wafatnya Abu Bakar dan Umar bin Al Khththab.

Pada mulanya murji’ah muncul untuk mengcounter paham khawarij yang mengkafirkan dua hakim yang memutuskan perkara berkenaan konflik antara Ali dengan Mu’awiyah dan mengkafirkan pelaku dosa besar. Dan juga untuk mengcounter Mu’tazilah yang berpaham bahwa pelaku dosa besar tidak mukmin dan tidak kafir, ia berada pada tempat manzilah baina manzilatain (tempat yang berada di antara dua tempat, yaitu antara surga dan neraka). Jika dia meninggal dan belum bertaubat maka dia kekal di neraka.

Kemudian muncullah Murji’ah yang mengatakan amal itu bukan dari iman. Iman itu hanya amalan hati saja atau amalan lisan saja atau kedua-duanya, bukan amalan yang bermakna rukun (amalan dzahir), serta iman itu tidak bertambah dan tidak berkurang. Perbuatan maksiat tidak menjadikan iman seseorang berkurang sebagaimana ketaatan tidak bermanfaat bagi kekafiran. Dan sebaliknya, amalan shalih dan ketaatan tidak menjadikan iman bertambah,. Jadi iman tetap, tidak bertambah dan tidak berkurang baik melakukan ketaatan maupun maksiat. Sampai mereka mengatakan bahwa perbuatan kafir dan zindik pun tidak membahayakan bagi keimanan seseorang.

Pembagian Murji’ah dan Para Tokohnya
Menurut Abu Al Fath Muhammad Abdul Karim Asy Syahristani Murji’ah ada 4 kelompok, yaitu:
1. Murji’ah Khawarij.
Mereka adalah Sababiyyah dan sebagain Shafariyyah yang tidak mempermasalahkan pelaku dosa besar.
2. Murji’ah Qadariyah
Mereka adalah orang yang dipimpin oleh Ghilan Ad Dimasyqi. Sebutan mereka adalah Ghilaniyyah. Muhammad bin Syybaib, Ash Shalihi dan Al Khalidi juga termasuk dari kelompok ini.
3. Murji’ah Jabariyah
Mereka adalah Jahmiyah (para pengikut Jahm bin Shafwan. Dalam masalah iman mereka hanya mencukupkan diri dengan keyakinan dalam hati saja. Dan menurut mereka maksiat itu tidak berpengaruh pada iman dan ikrar dan amal bukan dari iman.
4. Murji’ah Murni
Para ulama’ berselisih pendapat tentang jumlah mereka. Dan diantara kelompok murji’ah murni ini adalah:
a. Al Yunusiyyah
Mereka adalah pengikut Yunus bin ‘Aun An Namiri. Menurut mereka iman adalah ma’rifatullah (mengenal Allah), tunduk dan tidak sombong kepada-Nya, serta mencintainya dengan hati. Barangsiapa yang terkumpul dalam dirinya perkara-perkara tersebut maka ia seorang mukmin. Dan selain itu dari amal-amal ketaatan bukan termasuk bagian dari iman. Meninggalkan ketaatan yang termasuk dari hahikat keimanan tidak berpengaruh (membahayakan ) iman. Mereka tidak diadzab jika imannya murni dan keyakinannya jujur.

b. Al ‘Ubadiyyah
Mereka adalah pengikut Ubaid Al Muktaib. Dia berpendapat dosa selain syirik diampuni, jika seorang hamba meninggal dalam keadaan bertauhid maka perbuatan dosa dan perbuatan buruk (maksiat) tidak membahayakannya.

c. Al Ghassaniyyah
Mereka adalah para pengikut Ghassan Al Kufi. Mereka berpendapat bahwa iman adalah ma’rifatullah (mengenal Allah) dan rasul-Nya, mengakui apa yang diturunkan oleh Allah dan apa yang datang dari Rasulullah secara global dan Iman tidak bertambah dan tidak berkurang.
d. Ats Tsaubaniyyah

Mereka adalah pengikut Abu Tsauban Al Murji’I. Mereka berpendapat iman adalah ma’rifah (mengenal) dan mengakui (keberadaan) Allah dan para rasulnya serta mengakhirkan amal dari iman.
e. At Tumaniyyah

Mereka adalah pengikut Abi Mu’adz At Tumani. Mereka berpendapat bahwa iman adalah terjaga dari kekufuran. Jika ia meninggalkan pilar-pilar keimanan yang menjaganya dari kekufuran atau salah satunya maka ia kufur. Setiap dosa besar maupun dosa kecil apabila kaum muslimin belum sepakat atas kekufurannya maka pelakunya tidak disebut fasik, namun disebut berbuat fasik dan maksiat. Pilar-pilar yang menjaga seseorang dari kufur adalah ma’rifah, tashdiq (pembenaran), mahabbah (kecintaan), ikhlas, dan mengakui terhadap setiap yang datang dari Rasul.

Dia berkata:”Barangsiapa yang meninggalkan shalat dan puasa sedang dia meyakini kehalalan perbuatan tersebut maka ia kufur. Namun jika ia meninggalkan keduanya dengan niat qadha’ maka ia tidak dikafirkan.
Ibnu Ar Rawandi dan Bisyr Al Murisi cenderung kepada madzhab ini. Mereka berkata:”Iman adalah membenarkan dengan hati dan lisan. Kufur adalah juhud (pembangkangan) dan pengingkaran. Sujud kepada matahari, bulan, berhala tidaklah kafir, namun merupakan tanda-tanda kekufuran.

f. Ash Shalihiyyah
Mereka adalah pengikut Shalih bin Umar Ash Shalihi. Diantara tokohnya adalah Muhammad bin Syubaib, Abu Syamr, Ghailan mereka mengbaungkan antara Qadariyyah dan Irja’.
Ash Shalihi berkata:”Iman adalah mengenal Allah secara mutlak, dan Allah hanya pencipta Alam semesta saja. Sedang kekufuran adalah bodoh terhadap Allah secara mutlak. Mereka juga berpendapat bahwa shalat bukanlah ibadah yang ditujukan untuk Allah, karena tidak ada ibadah kecuali hanya iman kepada-Nya, yaitu dengan ma’rifatullah (mengenal Allah). Dan iman berada pada satu tingkatan yang tidak bertambah dan tidak berkurang, begitu juga kekafiran berada pada satu tingkat, tidak bertambah dan tidak berkurang. (Abu Al Fath Abdul Karim bin Bakr Ahmad Asy Syahrastani, Al Milal wa An Nihal).

Pemikiran Murji’ah
Secara ringkas kesesatan pemikiran Murji’ah adalah:
1. Iman itu adalah tashdiq (pembenaran) saja, atau pengetahuan hati atau ikrar saja.

2. Amal tidak masuk dalam hahekat iman dan tidak pula masuk dalam bagiannya.
Mereka berkata : “Iman adalah membenarkan dalam hati atau membenarkan dalam hati dan diungkapkan dengan lesan, adapun amal menurut mereka adalah merupakan syarat kesempurnaan iman saja dan tidak termasuk di dalam pengertian iman. Barang siapa yang membenarkan dengan hatinya dan megucapkan dengan lisannya, maka dia adalah seorang beriman yang sempurna imannya menurut mereka, walau dia telah mengerjakan apa-apa yang dikerjakan dari meningggalkan kewajiban, mengerjakan yang haram-haram, dia berhak masuk surga walaupun belum beramal kebaikan sama sekali, dan menetapkan atas hal itu ketetapan-ketetapan yang batil, seperti: membatasi kekufuran dengan kufur takdzib (kufur bohong) dan menganggap halal hanya dengan hati.” (Majmu’ Fatawa Al Lajnah Ad Daimah)

3. Iman tidak bisa bertambah berkurang.
4. Orang yang berbuat maksiat tetap dikatakan mukmin yang sempurna imannya. Sebagaimana
sempurnanya tashdiq diakhirat kelak ia tidak akan masuk neraka. Bahkan orangg yang perbuatan kafir dan zindik pun tidak membahayakan keimanan seorang muslim sedikitpun.

5. Manusia pencipta amalnya sendiri dan Allah tidak dapa melihatnya diakhirat nanti (ini seperti pemahaman Mu’tazilah).

6. Sesungguhnya Imamah (khalifah) itu boleh datang dari golongan mana saja walaupun bukan dari Quraisy.

7. Iman adalah mengenal Allah secara mutlak. Dan bodoh kepada Allah adalah kufur kepada-Nya.

Kecaman Para Ulama’ terhadap Murji’ah
Para ulama bersepakat untuk tidak mengkafirkan Murji’ah. Namun mereka memberi kecaman yang sangat keras terhadap Murji’ah ini. Karena paham Murji’ah ini akan membuka pintu bagi ahli kejahatan dan kerusakan, menjerumuskan manusia dalam kemungkaran, perkara syirik dan perkara riddah (perbuatan murtad). Madzhab ini melemahkan agama, meniadakan ikatan antara perintah-perintah dan larangan-larangan, dan khauf (takut) terhadap Allah.

Begitu juga madzhab ini menggugurkan jihad Fi Sabilillah dan amar ma`ruf nahi mungkar, menyamakan antara orang yang shalih dan yang thalih (tidak shalih), orang taat dan orang yang maksiat, dan antara orang yang mustaqim (lurus) berpegang atas agama Allah dengan orang fasiq yang keluar dari perintah-perintah Agama dan larangannya.). Berikut adalah beberapa perkataan ulama’ yang memberi kecaman terhadap Murji’ah.
Az Zuhri berkata:”Tidak ada bid’ah yang lebih berbahaya dalam islam kecuali bid’ah irja’.”
Al Auza’I berrkata:”Yahya bin Abi Katsir serta Qatadah mengatakan bahwa tidak ada yang lebih ditakuit oleh umat dalam hal hawa nafsu melebihi irja’.”

Syuraik berkata:”Mereka adalah sejelek-jelek kaum, cukuplah Rafidhah disebut jelek tapi Murji’ah lebih jelek lagi karena mereka mendustakan Allah.
Sufyan Ats Tsauri berkata:”Murji’ah meninggalkan Islam lebih lembut dari pakaian Sabiri (yang tipis)
Adz Dzahabi berkata saat membicarakan dampak-dampak ‘aqidah Murji’ah:“Mereka membuat setiap orang fasiq dan perampok berani melakukan dosa-dosa besar, kita berlindung kepada Allah dari kehinaan”.
Ibrahim An Nakh’iy berkata: “Sungguh fitnah mereka ~yaitu Murji’ah~ lebih ditakutkan terhadap umat ini daripada fitnah Azariqah (satu sekte dari kalangan Khawarij).”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Sungguh orang-orang Murjiah dalam usul ini (iman) menjauh dari Al-Kitab, As Sunnah, dan perkataan sahabat dan tabi`in (orang-orang) yang mengikuti sahabat dengan baik, dan mereka Murjiah bersandar atas pendapat mereka dan atas apa-apa yang mereka ta`wilkan atas pemahaman mereka terhadap bahasa, dan ini adalah jalan Ahlu Bid`ah ( dalam memecahkan masalah).”

Mewaspadai Paham Murji’ah.
Ikhwan fillah, memang paham Murji’ah berkembang pada beberapa abad yang lalu. Dan sekarang mungkin tidak ada golongan yang berpaham Murji’ah secara mutlak. Para ulama pun telah memperingatkan dan menjelaskan umat atas kesesatan mereka. Namun bukan tidak mungkin bahaya laten Murji’ah akan mencul kembali. Terbukti ada sebagian golongan dari kaum muslimin pada saat ini yang mempunyai beberapa pemikiran yang sama dengan Murji’ah.

Murji’ah zaman kita walaupun mereka menyelisihi Murji-ah terdahulu dalam penamaan al iman dan definisinya sebagai definisi saja, akan tetapi sesungguhnya mereka menyelarasi Murji-ah terdahulu pada banyak konsekuensi definisi itu. Mereka walaupun mendefinisikan iman dengan definisi yang shahih dan memasukkan di dalamnya ucapan dan perbuatan di samping i’tiqad (keyakinan), namun mereka pada hakikat masalahnya tidak mengkafirkan kecuali dengan i’tiqad (keyakinan) saja.

Hal ini bisa kita lihat pemahaman mereka dalam memandang perbuatan kufur. Mereka berpendapat bahwa perbuatan kufur tidak menjadikan pelakunya kafir, dan tidak membahayakan keimanannya. Orang yang melakukan kekufuran tetap disebut sebagai mukmin yang sempurna selama hatinya tidak istihlal (menganggap halal perbuatannya). Karena mereka hanya membatasi kekufuran dalam I’tiqad (keyakinan) atau juhud qalbiy (pembangkangan) atau istihlal (menganggap halal perbuatannya).

Dari sini kaum muslimin harus mewaspadai pemahaman neo Murji’ah ini. Karena para pengusungnya tidak secara terang-terang menyatakan dirinya Murji’ah. Mereka berkedok ahlu sunah dan berkoar-koar (mengaku) bermahaj salaf. Padahal, pada kenyataannya mereka berbeda dengan ahlus sunah dan jauh dari manhaj salaf baik dalam pemahaman maupun tataran praktek. Dalam menyebarkan pahamnya, mereka menggunakan berbagai cara. Mereka mengunakan dalil bukan pada tempatnya, dalil umum digunakan dalam perkara yang khusus bahkan mereka tak segan-segan mengambil sepotong-sepotong perkataan para ulama’ ahlus sunah untuk mendukung pendapatnya. Wallahu a’lam bishawab. ( M Yazid Nuruddin)

Filed under: Aqidah

Membebaskan Tawanan Muslim

وَمَالَكُمْ لاَتُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَآءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَآأَخْرِجْنَا مِنْ هَذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ وَلِيًّا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ نَصِيًرا

“ Mengapa kalian tidak mau berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo’a,” Ya Allah, keluarkanlah kami dari negeri yang penduduknya dzalim ini dan berilah kami pelindung dari sisi-Mu dan berilah kami penolong dari sisi-Mu”. (QS. An-Nisa’: 4:75).

عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَكُّوا الْعَانِي وَ أَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعَوِّدُوا الْمَرِيْضَ.
Dari Abu Musa ia berkata, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Bebaskan tawanan, beri makan orang yang lapar dan jenguklah orang yang sakit”.

Muqoddimah
Membebaskan para tawanan adalah kewajiban bagi umat islam. Bahkan ijma’ para ulama’. Bukankah penjara-penjara dan tahanan-tahanan di seluruh sudut bumi penuh sesak dengan ribuan mujahidin dan ulama’ serta da’I Islam ?. Lihatlah penjara Gontanamo, Abu Ghorib dan diberbagai bumi di seluruh dunia. Mereka disiksa dan dianiaya setiap saat. Diperlakukan seperti binatang, bahkan lebih hina lagi. Maka, penting bagi kita untuk membahas kewajiban sudah mulai hilang dibenak umat islam hari ini.

Penjelasan
Abu Bakar ibnu al Araby al Maliky berkata: Dalam ayat ini ada beberapa masalah;
Para ulama kami menyatakan: Dalam ayat ini Allah mewajibkan perang untuk membebaskan tawanan dari tangan musuh meskipun dalam perang itu ada nyawa yang melayang. Adapun mengeluarkan harta untuk menebus mereka lebih wajib lagi mengingat lebih ringan dari mengorbankan nyawa. Para ulama telah meriwayatkan bahwasanya Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Beri makanlah orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit dan bebaskanlah tawanan”.

Imam Malik telah mengatakan: Manusia wajib membebaskan tawanan (meskipun menghabiskan–pent) dengan seluruh harta mereka.

Beliau juga berkata: Masalah keempat. Jika mobilisasi umum karena musuh telah menguasai daerah umat Islam atau menguasai tawanan maka mobilisasi itu menjadi umum dan wajib keluar perang baik dalam keadaan ringan maupun berat, berjalan kaki maupun berkendaraan, merdeka maupun budak, orang yang mempunyai bapak keluar tanpa harus minta izin bapaknya demikian juga yang tak mempunyai bapak, sampai agama Allah menang, daerah umat Islam terlindungi, musuh terkalahkan dan tawanan terbebaskan. Dan dalam hal ini tak ada perbedaan pendapat.

Abi Zaid al Qairawany menyatakan: Jihad ada dua: fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Fardhu ‘ain untuk membebaskan tawanan, memenuhi nadzar, mobilisasi dari imam dan musuh yang menyerang suatu kaum (daerah umat Islam). [ Kifayatu al Thalib al Rabany li Risalati Abi Zaid al Qairawany 2/2].
Imam Al Qarafy berkata: Sebab keempat . Imam Al Lakhmy berkata: Membebaskan tawanan berdasar firman Allah.

وَمَالَكُمْ لاَتُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَآءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَآأَخْرِجْنَا مِنْ هَذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ وَلِيًّا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ نَصِيًرا
“ Mengapa kalian tidak mau berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo’a,” Ya Allah, keluarkanlah kami dari negeri yang penduduknya dzalim ini dan berilah kami pelindung dari sisi-Mu dan berilah kami penolong dari sisi-Mu’. [QS. An Nisa’: 75].

Pengarang Shahibul Bayan menyatakan: Wajib bagi imam untuk membebaskan tawanan dengan harta baitul mal. Jika harta baitul mal kurang, maka wajib membebaskan mereka dengan seluruh harta kaum muslimin, masing-masing sesuai dengan kemampuannya. [Adz Dzakhirah 2/387, dari Jama’ah Jihad hal. 53-54].
Para ulama madzhab Hanafy menyatakan: Jika seorang muslimah ditawan di bumi belahan Timur maka wajib bagi umat Islam di bumi belahan Barat untuk membebaskannya selama belum masuk negara kafir. Bahkan dalam kitab Adz Dzakhirah disebutkan wajib bagi setiap yang mempunyai kekuatan untuk mengejar mereka demi membebaskan anak-anak dan wanita yang tertawan meskipun telah masuk negara kafir.
Imam Al Qurthubi mengatakan: Para ulama kami mengatakan: ”Menebus para tawanan itu wajib meski akhirnya tak tersisa (harta umat Islam-pent) walaupun cuma satu dirham”. Ibnu Khuwaizi Mindad mengatakan: Ayat ini

ثُمَّ أَنتُمْ هَآؤُلآءِ تَقْتُلُونَ أَنفُسَكُمْ وَتُخْرِجُونَ فَرِيقًا مِّنكُم مِّن دِيَارِهِمْ تَظَاهَرُونَ عَلَيْهِم بِاْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَإِن يَأْتُوكُمْ أُسَارَى تُفَادُوهُمْ وَهُوَ مُحَرَّمٌ عَلَيْكُمْ إِخْرَاجُهُمْ أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَاجَزَآءُ مَن يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنكُمْ إِلاَّ خِزْيُُفيِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلىَ أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
“Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampung halamannya, kamu bantu-membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan permusuhan; tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka, padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagimu. Apakah kamu beriman kepada sebagian dari Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat”. (QS. Al Baqoroh: 85).

……Mengandung wajibnya membebaskan tawanan. Dalam hal ini ada hadits-hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam yang menyatakan beliau menebus para tawanan dan menyuruh membebaskan mereka. Itulah yang diamalkan oleh kaum muslimin dan telah tercapai ijma’ dalam hal ini.” Wajib membebaskan tawanan dengan harta baitul mal, kalau tidak maka wajib bagi seluruh kaum muslimin. Siapa di antara mereka sudah melakukannya berarti telah menggugurkan kewajiban itu atas yang lain.”

Beliau juga mengatakan: Imam Malik rahimahullah menyatakan: Manusia wajib menebus tawanan-tawanan mereka sekalipun menghabiskan seluruh harta mereka. Ini juga sudah menjadi ijma’. [Al Qurthubi 2/242]. Dalam buku Radhu al Thalib Syarhu Asna al Mathalib 4/69 disebutkan,” Kalau mereka menawan seorang muslim dan kita masih mempunyai harapan membebaskannya dari tangan mereka maka wajib ‘ain jihad melawan mereka sekalipun mereka tidak masuk negara kita karena kehormatan seorang muslim lebih besar dari kehormatan negara, juga karena hadits Imam Bukhari, ”Bebaskan tawanan.” Jika kita tidak mempunyai harapan bisa membebaskannya maka jihad tidak menjadi fardhu ‘ain tetapi kita akhirkan karena terpaksa.”

Filed under: makalah

Tabiat Permusuhan

وَلاَ تَهِنُوا فِي ابْتِغَآءِ الْقَوْمِ إِن تَكُونُوا تَأْلَمُونَ فَإِنَّهُمْ يَأْلَمُونَ كَمَا تَأْلَمُونَ وَتَرْجُونَ مِنَ اللهِ مَالاَيَرْجُونَ وَكَانَ اللهُ عَلِيمًا حَكِيمًاpermusuhan
“Janganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka (musuhmu). Jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya merekapun menderita kesakitan (pula), sebagaimana kamu menderitanya, sedang kamu mengharap dari Allah apa yang tidak mereka harapkan. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. An Nisa’ [4]: 104)

Hidup adalah ibadah. Begitu Allah menciptakan manusia. Tak ada tugas lain selain melaksanakan apa yang disyare’at Allah melalui lesan para Rasul.

Karena itu, mengiringi detak nafas perjalanan hidup manusia, Allah menciptakan kehidupan disamping Allah menciptakan kematian. Ada hitam, ada putih. Ada siang ada malam. Senang dan sedih, laki-laki dan perempuan serta ada mukmin dan ada kafir. Masing-masing mempunyai tabi’at jalan yang mesti mereka lalui guna mempertegas dan memperjelas keadaan, sifat dan karakternya.

Allah menciptakan orang mukmin dengan berbagai karakter keimanan, ketaqwaan, kebaikan, kejujuran, kesholehan dan lainnya. Begitu pula Allah menjadikan orang kafir dengan berbagai karakter yang jelas sebagai musuh bagi orang yang beriman, melawan kebenaran, membangkang perintah Allah, serta menjadi bala tentara pasukan syetan yang menyeru kepada pintu-pintu jahanam.

Ketegasan dan kejelasan inilah yang Allah tegaskan dalam surat An Nisa’ ayat 101.
إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّ مُبِينًا
“Sesungguhnya orang-orang kafir (bagi kalian) adalah musuh yang nyata”.

Sebuah tabi’at yang mesti dipahami bahwa manusia mempunyai musuh, yaitu syetan. Karena itu Allah menyebutkan, “Sesungguhnya syetan adalah musuh bagi kalian, maka jadikan ia sebagai musuh”.
Syetan dari jenis jin yang berjalan mengalir bersama aliran darah manusia. Menimbulkan was-was, membisiki nafsu dan mendorongnya untuk bermaksiat kepada Allah. Ataupun syetan dalam bentuk manusia. Ia mempunyai anggota badan sebagaimana kita. Jasadnya sama persis seperti manusia yang lain, namun tabi’at, sifat dan karakternya adalah syetan, ‘Sesungguhnya syetan menyuruh kalian untuk berbuat suu’ (buruk), fahsya’ (keji), dan mengatakan sesuatu tentang Allah yang mereka sendiri tidak mengetahuinya”.
Begitulah ketegasan yang diberikan oleh Allah antara orang mukmin dan orang kafir serta sifat permusuhan yang menjadi tabiat jalan yang mereka tempuh.

Di sisi lain, keberadaan orang kafir sebagai ujian keimanan bagi orang yang berimaan agar semakin jelas, tegar dan istiqomah dalam keimanannya.

Allah berfirman yang artinya, “Demikian sekiranya Allah menghendaki tentu Allah pasti menghancurkan mereka, tetapi Dia hendak menguji sebagian kalian dengan sebagian yang lain” (Muhammad; 4). “Dan kami pasti menguji kalian sehingga Kami mengetahui orang-orang yang berjihad di antara kalian dan orang-orang yang bersabar. Dan agar Kami menyatakan hal ikhwal kalian” (Muhammad; 31).

Bagaimana jika tabi’at permusuhan ini samar? Atau bahkan hilang tanpa bekas? Hilangnya tabi’at permusuhan ini, akan menghancurkan sendi-sendi keimanan seseorang. Hilangnya kemuliaan, izzah dan jati diri seseorang.
Tabi’at permusuhan antara mukmin dan kafir hari ini menjadi samar. Identitas permusuhan –walau orang-orang kafir telah menampakkan dengan nyata- belum cukup untuk menyadarkan kepada umat Islam akan hakekat permusuhan.

“Kami tidak pernah mempunyai musuh. Semua adalah saudara. Kita bersatu”. Begitu bahasa yang sering kita dengar yang menghilangkan batas-batas dan tabi’at permusuhan. Dalam waktu yang sama, nilai-nilai keimanan dikikis, ketaqwaan dihanguskan. Pintu-pintu neraka di buka. Sementara mereka berhadapan dengan moncong-moncong syetan.

Islam sebenarnya indah. Mengajarkan akan hakekat pertemanan dan permusuhan. Cinta dan benci. Kepada siapa permusuhan itu diwujudkan dan kepada siapa pula kecintaan itu diberikan.
Jalan ini pula yang ditempuh para Nabi dan Rasul. Saat mereka harus mewujudkan permusuhan, memperjelas kebencian walau bersamaan itu mereka menerima berbagai celaan, cacian, permusuhan dan bahkan pengorbanan. Mereka harus korbankan apa yang mesti mereka korbankan sebagai konsekuensi dari tabi’at permusuhan ini.

Menghilangkan tabi’at permusuhan, sama menghilangkan esensi pokok keimanan. Membolak-balikkan kawan dan lawan. Kawan bisa menjadi lawan atau sebaliknya saat kejelasan permusuhan dan kebencian hilang dalam diri kaum muslimin.

Karena itulah, Allah memberikan jaminan terhadap apa yang kita korbanan sebagai konsekuensi dari tabiat permusuhan ini. Tak ada yang sia-sia, karena sesungguhnya semua yang pernah dilakukan seorang mukmin akan ada nilainya. Kalau mereka tidak mendapat nilai di dunia, ia akan mendapatkan nilai di akherat, yang orang kafir tidak mendapatkannya. ‘Janganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka (musuhmu). Jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya merekapun menderita kesakitan (pula), sebagaimana kamu menderitanya, sedang kamu mengharap dari Allah apa yang tidak mereka harapkan. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana’.

Mengapa harus sedih, lemah dan ragu? Jalan telah ditetapkan. Perniagaan telah dijalankan. Tak ada keberuntungan yang lebih besar kecuali berniaga dengan Allah. Tak ada yang sia-sia. Karena bagi seorang mukmin apapun yang mereka lakukan dalam menjalankan syare’at Allah adalah ibadah. (kh).

Filed under: 'Adawah

RISALAH UNTUK PARA PENCARI ILMU

pencari ilmuOleh: Abu Abdi `r-Rohman Al-Atsari/ 1424 H
Bismillahirrohmanirrohim

Segala puji bagi Alloh, robb semesta alam. Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan shahabat-shahabat beliau, serta orang-orang yang mengikuti jejak dan sunnah-nya hingga hari kiamat.
Amma ba‘d…

Inilah risalah yang kutujukan kepada saudaraku, penuntut ilmu: Assalamualaikum wa rohmatulloh wa barokatuh…
• Wahai penuntut ilmu, inilah kalimat-kalimat dan wasiyat-wasiyat, aku menulisnya sebagai peringatan dan nasehat untukmu, serta sebagai pembebasan tanggunganku nanti. Aku memohon kepada Alloh k semoga risalah ini sampai kepadamu ketika engkau dalam kondisi mendapatkan nikmat, kesejahteraan dan kesehatan paling sempurna.

• Wahai penuntut ilmu, hati-hati, janganlah engkau mencari ilmu demi meraih jabatan atau tujuan duniawi. Sebab terdapat sebuah hadits shohih dari Nabi n bahwa beliau bersabda,
تَعِسَ عَبْدُ الدِّيْنَارِ تَعِسَ عَبْدُ الدِّرْهَمِ تَعِسَ عَبْدُ الْخَمِيْصَةِ تَعِسَ عَبْدُ الْخَمِيْلَةِ تَعِسَ وَانْتَكَسَ وَإِذَا شِيْكَ فَلاَ انْتَقَشَ
“Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba pakaian, celakalah hamba busana, celaka dan amat buruklah ia, dan bila tertusuk duri tidak bisa tercabut lagi…dst hingga akhir hadits.”
Alloh ta’ala berfirman:
مَنْ كَانَ يُرِيْدُ اْلحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِيْنَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيْهاَ وَهُمْ فِيْهاَ لاَ يُبْخَسُوْنَ
“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, Kami penuhi baginya amal usaha mereka di dalamnya dan mereka tidak dirugikan sama sekali.” (QS. Hud: 15)
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab telah meletakkan sebuah bab dalam Kitab Tauhid beliau kaitannya dengan ayat ini: Bab Termasuk Syirik; Ketika Seseorang Beramal Karena Menginginkan Dunia.
Kemudian, Syaikh Abdurrohman bin Hasan menjelaskan bab ini buku Syarah Kitab Tauhidnya yang berjudul Qurrotu ‘Uyuni `l-Muwahhidin, beliau rohimahulloh berkata, “Contoh dari ini adalah imam-imam masjid, para pengajar, dan mujahidin, yang bekerja dalam rangka memperoleh imbalan dari jihad yang ia lakukan.”
Maka, berhati-hatilah dari ini, semoga Alloh memberi aku dan engkau anugerah berupa keikhlasan.

• Wahai pencari ilmu, ketika engkau mencari ilmu, niatkanlah itu untuk menghilangkan kebodohan dari dalam dirimu, sehingga engkau beribadah kepada Alloh atas dasar ilmu yang terang. Selanjutnya, niatkan untuk menghilangkan kebodohan dari umat ini, supaya nantinya engkau ajarkan kepada mereka agama Alloh ta’ala.

• Wahai penuntut ilmu, ketahuilah, menghafal Al-Quran memang berpahala dan merupakan satu keutamaan. Akan tetapi, mengamalkannya adalah kewajiban yang harus engkau laksanakan. Sesungguhnya kami melihat beberapa kaum di zaman sekarang, yang menganggap menghafal Al-Quran adalah kewajiban, sementara mengamalkannya adalah keutamaan. Maka, hindarilah sikap seperti ini. Sesungguhnya orang-orang seperti ini telah menihilkan banyak sekali nash-nash syar‘i.
Aku ingatkan engkau dengan perkataan seorang shahabat rodloyallohu ‘anhu yang mengatakan: “Kami belajar 10 ayat dari Al-Quran, kami tidak melewatinya sebelum kami memahami dan mengamalkannya.”
Sungguh, beruntunglah para shahabat.

• Wahai penuntut ilmu: Hindarilah, sekali lagi hindarilah, hindari betul sikap taklid. Sebab taklid adalah penyakit yang mematikan. Berpeganglah kepada Al-Quran dan sunnah serta pemahaman salafus sholeh, meskipun manusia tidak menerimamu.
Imam Syafi‘i rohimahulloh berkata,
أَجْمَعَ اْلعُلَمَاءُ سَلَفاً وَخَلَفاً أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُوْلِ اللهِ لاَ يَجُوْزُ أَنْ يَتْرُكَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ
“Para ulama, baik salaf maupun kholaf, sepakat bahwa siapa yang telah mengetahui dengan jelas sebuah sunnah Rosululloh n, maka ia tidak boleh meninggalkannya lantaran perkataan seseorang.”

• Wahai penuntut ilmu, hindarilah sifat mengkultuskan para tokoh atau mengagung-agungkan mereka. Hendaknya pengagungan terhadap Kitab Alloh dan sunnah Rosul-Nya lebih engkau dahulukan daripada orang lain, siapapun dia. Jangan terlalu terpaku dengan nama dan sebutan-sebutan.

• Wahai penuntut ilmu, jauhilah sifat ‘ujub terhadap diri sendiri dan ghurur (besar hati). Sebab itu adalah biang kebinasaan orang-orang sholeh.

• Wahai penuntut ilmu, ketahuilah, tugas paling penting dan kewajiban paling besar adalah tauhid. Maka konsentrasikanlah sebagian besar perhatianmu kepada urusan ini. Pelajari tauhid, baik secara ilmu, amal, dan dakwah. Sebab sebagian besar dakwah panutanmu –Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam— adalah untuk urusan tauhid.

• Wahai penuntut ilmu, bersikap jujurlah kepada saudara-saudaramu sesama pencari ilmu. Sesungguhnya aku telah menyaksikan ada beberapa orang penuntut ilmu yang sudah terbiasa berdusta dan terkenal suka menipu. Kami melihat mereka menghadapi suatu kaum dengan satu wajah, kemudian menghadapi kaum lain dengan wajah yang lain. Mereka mengatakan suatu perkataan kepadamu, lalu mengatakan kepada saudara-saudaramu yang lain dengan perkataan yang berbeda. Di sini ia mendukung, di sana ia mengingkari. Maka, hindarilah mereka, jangan bermajelis dengan mereka, sebab teman duduk itu akan berpengaruh terhadap dirimu.

• Wahai penuntut ilmu, sesungguhnya medan-medan jihad kehilangan orang sepertimu, kamp-kamp tadrib mencari-cari orang macam dirimu. Lantas, di manakah engkau? Kenapa tidak membela orang-orang tertindas?
• Wahai penuntut ilmu, sesungguhnya orang-orang di sekelilingmu melihatmu sebagai tauladan. Maka jangan sampai sikap dudukmu menjadi penghambat mereka untuk berangkat berjihad.

• Wahai penuntut ilmu, hati-hati, janganlah engkau mengemukakan berbagai alasan untuk tidak berjihad yang itu tidak diterima, di mana kalaulah alasan itu diajukan oleh shahabat Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam juga tidak diterima. Bersikap jujurlah engkau, sesungguhnya Alloh senantiasa mengawasimu dan mengetahui hal-hal yang tersembunyi.

• Wahai penuntut ilmu, di manakah engkau dari firman Alloh ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا مَا لَكُمْ إِذَا قِيْلَ لَكُمُ انْفِرُوْا فيِ سَبِيْلِ اللهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلىَ اْلأَرْضِ أَرَضِِيْتُمْ بِاْلحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ اْلآخِرَةِ فَمَا مَتَاعُ اْلحَيَاةِ الدُّنْيَا فيِ اْلآخِرَةِ إِلاَّ قَلِيْلٌ إِلاَّ تَنْفِرُوْا يُعَذِّبْكُمْ عَذَاباً أَلِيْماً وَيَسْتَبْدِلْ قَوْماً غَيْرَكُمْ وَلاَ تَضُرُّوْهُ شَيْئاً وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
“Hai orang-orang yang beriman, mengapakah apabila dikatakan kepada kalian: Berangkatlah berperang di jalan Alloh, kalian malah merasa berat dan condong ke bumi? Apakah engkau lebih suka kehidupan dunia daripada akhirat? Tidaklah kehidupan dunia dibandingkan akhirat itu kecuali sedikit saja. Jika kalian tidak keluar berperang, Alloh akan mengazab kalian dengan azab yang pedih serta mengganti kalian dengan kaum yang lain, dan kalian sama sekali tidak bisa membahayakan mereka. Dan Alloh Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. At-Taubah: 38, 39)
Dan firman Alloh ta’ala:
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالاً وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللهِ ذَالِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Keluarlah berperang, baik dalam keadaan ringan ataupun berat, dan berjihadlah di jalan Alloh dengan harta dan nyawa kalian. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” (QS. At-Taubah: 41)

• Wahai penuntut ilmu, ketahuilah bahwa keberanian memiliki andil yang besar ketika itu adalah pada diri orang yang berilmu. Maka, jadilah orang yang berani menyatakan kebenaran apa adanya, jangan berkompromi dengan siapapun.
Ketahuilah –semoga Alloh ta’ala senantiasa menjagamu dari apa saja yang tidak menyenangkan—bahwa sekedar menyembunyikan kebenaran dan diam tidak menyampaikannya merupakan perbuatan yang pelakunya mendapat ancaman di sisi Alloh. Bahkan ia divonis mendapatkan laknat, La Haula wa La quwwata illaa bil-Lah. Lantas, bagaimanakah dengan orang yang mengucapkan kebatilan?
Dan aku ingatkan engkau dengan firman Alloh ta’ala:
وَإِذْ أَخَذَ اللهُ مِيْثاَقَ الَّذِيْنَ أُوْتُوْا الْكتِاَبَ لَتُبيِنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلاَ تَكْتُمُوْنَهُ فَنَبَذُوْهُ وَرَاءَ ظُهُوْرِهِمْ وَاشْتَرَوْا بِهِ ثَمَناً قَلِيْلاً فَبِئْسَ مَا يَشْتَرُوْنَ
“Dan ingatlah ketika Alloh mengambil janji dari orang-orang yang diberi kitab: Hendaklah kalian menyampaikannya kepada manusia dan jangan menyembunyikannya. Lantas mereka membuang janji tersebut dan menukarnya dengan harga yang sedikit. Sungguh, teramat buruklah apa yang mereka beli itu.” (QS. Ali Imron: 187)
Kami telah menyaksikan sendiri, orang-orang yang Alloh anugerahi ilmu dan hafalan, dan terkenal di kalangan manusia, tetapi mereka terjangkiti sifat pengecut, lemah nyali, dan penakut. Lantas, apa gunanya ilmu jika tidak diamalkan, padahal banyak sekali orang telah tersesat? Sungguh benarlah apa yang disabdakan Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam:
أَخْوَفُ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ اَلأَئِمَّةُ اْلمُضِلِّيْنَ
“Sesuatu yang paling kukhawatirkan menimpa kalian adalah, imam-imam yang menyesatkan.”

• Wahai penuntut ilmu, janganlah engkau masuk ke tempat para penguasa. Sebab terdapat hadits shohih dari Nabi kita n, bahwa beliau bersabda,
مَنْ دَخَلَ عَلَى السُّلْطَانِ فَقَدِ افْتُتِنَ
“Barangsiapa masuk ke penguasa, maka ia telah tertimpa fitnah.”
Menurutmu, wahai penuntut ilmu, bagaimana kalau penguasa itu adalah thoghut yang bengis dan mengendalikan manusia dengan kekuatan, menjauhi syariat Alloh, dan membantu orang-orang Kristen dalam memerangi kaum muslimin di mana-mana? Mereka juga menjadikan undang-undang buatan manusia sebagai hukum yang berlaku pada leher-leher manusia serta menghapuskan hukum hudud… dan masih banyak lagi perbuatan murtad dan zindiq lain yang mereka lakukan.
Maka, waspadailah mereka. Waspadailah orang yang duduk dengan mereka, baik dari kalangan ulama dan para pejabat-pejabat penguasa, yang telah menajisi ilmunya dengan duduk bersama musuh-musuh Alloh. Bahkan ikut serta dengan mereka dalam mengkaburkan berbagai fakta, menyesatkan rakyat dan menghias-hias kebatilan.

• Wahai penuntut ilmu, jangan jadi orang-orang yang memperhatikan urusan para pemuda dalam halaqoh-halaqoh, acara-acara liburan, mukhoyyam (camping), atau dauroh-dauroh, tetapi kemudian meracuni pemikiran mereka sehingga mereka tidak mau pergi berjihad di jalan Alloh, atau mengakibatkan mereka tidak mau mengatakan kebenaran lantaran suatu alasan atau alasan lain, atau mengakibatkan mereka tidak menyebut orang dzalim: “Hai Dzalim,” atau orang kafir: “Hai kafir.”
Aku nasehati engkau, jika engkau termasuk ketua sekelompok pemuda, kobarkanlah semangat mereka untuk berperang. Baik di sini atau di mana saja. Terangkanlah Islam apa adanya, lalu jelaskan mengapa bisa begitu. Kalau engkau tidak mampu seperti ini, berikan kesempatan orang lain untuk menempati posisimu dan jangan menjadi orang-orang mukhodzil (pelemah semangat) tanpa engkau sadari. Demi Alloh, engkau mati dengan mempertanggung jawabkan dirimu sendiri, itu lebih baik daripada engkau mati tetapi akan dimintai pertanggung jawaban tentang para pemuda Islam di hadapan Alloh kelak. Baik karena mengkaburkan kebenaran kepada mereka, atau menghalangi mereka dari berjihad. Wa la haula wa la quwwata illa billah.
Aku ingatkan engkau dengan sikap dari suri tauladanmu, Nabi Muhammad n, ketika beliau bertawaf di Ka‘bah sendirian, ketika beliau masih dalam kondisi lemah, ketika kaum musyrikin mengejek dan mengolok-olok beliau, beliau mengatakan:
ياَ مَعْشَرَ قُرَيْشٍ لَقَدْ جِئْتُكُمْ بِالذَّبْحِ
“Wahai orang-orang Quraisy, sungguh aku datang kepada kalian dengan sembelih,”
Kisah ini ada dalam Musnad Imam Ahmad.

• Wahai penuntut ilmu, secara ringkas saya tegaskan kepadamu: Jika engkau benar-benar meneladani Nabimu, Muhammad n, dalam setiap hal, engkau terus terang di dalam melakukan dan menerangkannya, maka pasti engkau akan diuji dengan bala’. Bala’ itu turun sesuai dengan kadar keimanan sebagaimana hal itu diberitakan oleh Rosululloh n. Alloh l berfirman,
أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوْا أَنْ يَقُوْلُوْا آمَنَّا وَهُمْ لاَ يُفْتَنُوْنَ
“Apakah manusia mengira akan dibiarkan begitu saja mengatakan: Kami beriman, sementara mereka tidak diuji.” (QS. Al-Ankabut: 2)
Ketahuilah, suatu saat nanti engkau akan dijauhi oleh para penuntut ilmu yang lain, oleh para ulama dan tokoh-tokoh penguasa. Engkau akan dikucilkan, dicaci dan dicela. Engkau akan dikatakan sebagai Khowarij, dan kata-kata semisal yang hari ini dituduhkan kepada para dai tauhid yang tertindas. Kalau engkau mengalaminya, bersabarlah. Sesungguhnya dalam kesusahan ada kemudahan, sesungguhnya dalam kesusahan ada kemudahan.
Wahai penuntut ilmu, waspadailah dai-dai yang hidup sejalan bersama orang-orang kafir. Waspadailah mereka-mereka yang jadi mukhodzil (pelemah semangat) dan kalah di hadapan musuh-musuh Alloh. Hati-hatilah dengan mereka. Jangan terpedaya dengan kata-kata manis bercampur racun mematikan yang mereka lontarkan, jangan terpedaya dengan materi-materi pelajaran yang mereka sampaikan, jangan terpedaya dengan orang-orang yang hadir dalam majelis mereka. Hati-hatilah terhadap mereka, sebab minimla kita harus sikapi mereka sebagaimana kita bersikap terhadap ahli bid‘ah. Para salafus sholeh kita telah mengingatkan kita agar menjauhi ahli bid‘ah. Sebagai contoh, bacalah kitab Al-Bida‘ tulisan Ibnu Widhoh.

• Wahai penuntut ilmu, camkan selalu pandanganmu kepada kitab robb kita dan terhadap sunnah Nabi kita n, renungkanlah dengan baik. Sebab dalam keduanya terdapat banyak kebaikan.
• Wahai penuntut ilmu, berusahalah sebisa mungkin untuk mendialogkan berbagai permasalahan dengan ikhwan-ikhwanmu yang lain. Sebab sesungguhnya kemantaban dalam menguasai berbagai persoalan adalah dengan berdialog.

• Wahai penuntut ilmu, tetapkanlah waktu yang engkau khususkan untuk menyendiri dengan robbmu, yang di sana engkau membaca kalam-Nya, bermunajat dan berdoa kepada-Nya. Karena doa termasuk ibadah terbesar, sebagaimana terdapat dalam sebuah riwayat shohih dari Rosululloh n,
اَلدُّعَاءُ هُوَ اْلعِبَادَةُ
“Doa adalah ibadah itu sendiri.”

• Wahai penuntut ilmu, berhati-hatilah dengan ulama suu’ (ulama jahat), jangan bermajelis atau berhalaqoh bersama mereka. Karena mereka adalah orang-orang jahat dan sesat. Mereka mengkaburkan agama Islam di hadapan kaum muslimin, menyesatkan rakyat, dan ikut serta bersama para penguasa dalam menjual tanah dan tempat suci kaum muslimin.
Lihatlah Al-Quds (Masjid Al-Aqsa), sejak 50 tahun lebih berada dalam cengkraman yahudi, apakah yang telah diperbuat para ulama penguasa tersebut?
Lihat Hai’atu Kibaril Ulama atau Al-Lajnah Ad-Daimah, siapakah yang memprakarsainya, siapa yang memilih dan mengangkat anggotanya? Mereka adalah para penguasa yang khianat.

• Wahai penuntut ilmu, para ulama yang banyak dijadikan rujukan oleh para pemuda itu, ada yang mengatakan bahwasanya tidak ada permusuhan antara kaum muslimin dengan umat lain. Ada juga yang pindah ke negeri orang-orang nashrani untuk mempersatukan anggota parlemen dan di sana disambut oleh wanita-wanita pelacur Eropa, seolah tak terjadi apa-apa. Ada yang bersumpah atas nama Alloh, bahwa siapa yang terbunuh di Afghanistan, tapi ia ke sana tanpa seizin penguasa –padahal penguasanya membolehkan beredarnya khomer sekalipun—, maka ia bukan syahid. Pemimpin dan pembesar mereka bahkan mengatakan, Amerika adalah orang-orang yang tak berdosa. Yang lain mengatakan, mendonor darah kepada orang-orang Amerika adalah boleh hukumnya. Dan yang lain, dan yang lain, dst.
Ulama lain, ada yang berlomba-lomba berpose bersama para thoghut setiap pekan.
Sungguh, kami telah datangi mereka dan rekan-rekan mereka yang juga ulama besar, kami nasehati mereka, kami ajak dialog dan kami berbincang-bincang dengan mereka. Akan tetapi, la haula wa la quwwata illa billah, tidak ada faedahnya.

Oleh karena itu, wahai penuntut ilmu, aku bertanya kepadamu atas nama Alloh, beginikah sebenarnya keadaan yang mesti dijalan ulama Islam, ataukah ini adalah kondisi para pembantu thoghut dan penjilat penguasa?

Terakhir kalinya, aku memohon kepada Alloh ta’ala agar menjadikan kalimat-kalimat ini tadi bermanfaat bagi pembacanya, serta menjadikannya diterima di bumi.

Aku juga memohon kepada Alloh ta’ala, agar menganugerahi dirimu ilmu yang terang dan kemampuan untuk mengamalkannya, semoga engkau diberkahi selalu di manapun engkau berada dan Alloh menjadikanmu termasuk orang yang mengatakan kebenaran.

Sebagai penutup, aku memohon agar Alloh memberiku kesyahidan, yang dengan itu Dia akan ridho dan tertawa kepada kita. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa, Mahapemurah dan Mahadermawan. Dan doa terakhir kami, Anil hamdulillahi robbil ‘Alamin, segala puji hanya milik Alloh robb seru sekalian alam.
Abu Abdurrohman Al-Atsari.
Selesai pada malam Jum‘at, 28/ 7/ 1424 H

Filed under: makalah

ANTARA TAQLID DAN ITTIBA’


فدين المسلمين مبني على اتباع كتاب الله وسنة نبيه وما اتفقت عليه الأمة فهذه الثلاثة هي أصول معصومة

Ibnu Taimiyah berkata : Dien kaum muslimin dibangun atas dasar: Mengikuti Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya dan Kesepakatan Ummat (Ijma’). Ini adalah tiga pokok/landasan yang maksum

Kita mendapatkan bahwa sebagian besar manusia dalam menjalankan agamanya hanya mengikuti apa-apa yang di ajarkan oleh Kyai-kyainya, atau Ustadznya tanpa mengikuti dalil-dalil yang jelas dari agama ini. Mengikuti di sini yang dimaksudkan adalah mengikuti tanpa dasar ilmu. Mereka hanya ikut saja apa kata Sang Kyai atau Sang Ustadz, seolah apa yang mereka katakan pasti benar. Sehingga mereka melihat kebenaran hanya diukur oleh ucapan-ucapan ustadz tersebut tanpa melakukan pengecekan terhadap dasar ucapan mereka. Mereka tidak mengecek apakah sumbernya dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, atau hanya bersumber dari kesimpulan para syikh tersebut.

Lebih parah lagi ketika mereka menghukumi orang-orang yang berbeda pendapat dengan syaikhnya dianggap sesat, dan wajib dijauhi oleh segenap kelompoknya. Padahal mereka belum pernah membaca kitabnya, mendengar ceramahnya dan menyelami dalil-dalil yang digunakannya. Sungguh ini musibah yang besar.
Ingatlah wahai saudaraku kaum muslimin ….. bahwasanya kebenaran atau al haq itu bukan berdasarkan banyaknya pengikut atau status sosial orang yang mengucapkan, mungkin anda melihat mereka adalah syaikh yang cukup dikenal, luas ilmunya dan yang lainnya. Akan tetapi akankahh kita menolak kebenararan jika sumbernaya dari al quran dan As Sunnah yang terjaga dari kesalahan.

Ibnu Taimiyah berkata : Dien kaum muslimin dibangun atas dasar: Mengikuti Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya dan Kesepakatan Ummat (Ijma’). Ini adalah tiga pokok/landasan yang maksum. Beliau juga berkata : Ciri Ahlul Furqoh adalah menyelesihi al-Kitab, as-Sunnah dan Ijma’. Maka barang siapa yang berprinsip dengan al-Kitab, as-Sunnah dan Ijma’ adalah termasuk ahlus-Sunnah wal-Jama’ah.

Ingatlah bahwa kebenaran akan tetap merupakan kebenaran meskipun hanya sedikit yang mengikutinya. Dan yang namanya kebatilan merupakan kebatilan sekalipun seluruh manusia mengikutinya. Dan kebiasaan mengekor tanpa ilmu ini jelas-jelas merupakan suatu hal yang sangat tercela. Bahkan Alloh mengharamkan untuk mengikuti sesuatu yang kita tidak mempunyai ilmu tentangnya. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran ” Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya .” (QS. Al-Israa : 36).
Dan juga perkataan Imam Bukhori ” Bahwa ilmu itu sebelum ucapan dan perbuatan .”
Dampak yang nyata terhadap hal ini ialah semakin jauhnya para muqolid (orang-orang yang taklid) ini dari ajaran Islam yang murni, sehingga amalan-amalan mereka banyak yang bersumber dari hadits yang dhoif (lemah) atau bahkan hadits palsu dan bahkan mungkin mereka beramal tanpa ada dalil, hanya mengikuti ucapan Kyai atau Ustadznya. Jika dikatakan kepada mereka bahwa amalan mereka itu menyelisihi dalil yang shohih dari Rosulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengatakan “kami hanyalah mengikuti apa-apa yang ada pada bapak-bapak kami atau kyai / ustadz kami.”

Perbedaan taqlid dan ittiba’
Muqallid berasal dari kata ” taqlid ” yaitu mengikuti secara membuta tuli tanpa ilmu pengetahuan. Kalau ada orang yang menyuruh atau mengajarnya sesuatu ajaran atau amalan lalu ia mengikutinya tanpa melihat, apakah ada dalilnya dari Al Quran ataupun Hadis Nabi  ataupun tidak. Ataupun sekadar melihat orang mengamalkan suatu amalan lalu ia tanpa memeriksanya mengikuti saja. Jadi ringkasnya taqlid maknanya mengikuti tanpa ilmu.

Adapun Muttabi’ pula berasal dari kata ” Ittiba’ ” iaitu mengikuti seseorang dengan ilmu pengetahuan. Dan Muttabi’ artinya orang yang mengikuti berdasarkan hujjah atau dalil. Muttabi’ adalah lawan daripada Muqallid.
Allah Ta’ala telah melarang taqlid dalam kitab-Nya. Allah berfirman :

Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah[639] dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.

[639] Maksudnya: mereka mematuhi ajaran-ajaran orang-orang alim dan rahib-rahib mereka dengan membabi buta, biarpun orang-orang alim dan rahib-rahib itu menyuruh membuat maksiat atau mengharamkan yang halal.
Dari Hudzaifah  dan yang lainnya berkata : tidaklah mereka menyembah selain Allah, akan tetapi mereka mentaati dalam penghalan yang diharamkan Allah dan pengharaman yang dihalalkan Allah. (Ibnul Qoyyim dalam I’lamul Muwaqqi’in 1/439)

Bahkan ada hadist yang terkenal dalam hal ini, yang diriwayatkan dari “Adi bin Hatim  : Saya mendatangi Rasulullah  dan dileherku salib. Kemudian beliau bersabda : Wahai ‘Adi lepaskan berlaha itu dari lehermu !. kemudian saya lepas salib tersebut, lalu beliau membaca surat al Baro’ah ayat 31.

Kemudian Ibnul Qoyyim setelah menjelaskan berbagai dalil dari ayat ayat Al qur’an, belaiu berkata : Jika taqlid dilarang sebagaimana saya jelaskan didepan, maka wajib menerima dasar-dasar din dan harus tunduk terhadapnya, yaitu alqur’an dan sunnah. (I’lamul Muwaqqi’in 1/140)

Larangan taqlid dan perintah untuk ittiba’
Para imam-imam madzhab yang empat, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam ahmad bin Hambal memerintahkan untuk meninggalkan ucapamereka jika bertentangan dengan hadist Shohih.
Imam Abu Hanifah Rahimahullah

إِذَا صَحَّ الْحَدِ يْث فَهُوَ مَذْهَبِي
“Jika suatu hadits Shahih, itulah madzhabku.” Ibnu ‘Abidin dalam kitab al-Hasyiyah (I/63) dan kitab Rasmul Mufti (I/4)
لاَ يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَ نْ يَأْ خُذَ بِقَوْلِنَا مَا لَمْ يَعْلَمُ مِنْ أَيْنَ أَخَذْ نَا هُ
“Tidak halal bagi seseorang mengikuti perkataan kami bila ia tidak tahu dari mana kami mengambil sumbernya.” Ibnu ‘Abdil Barr dalam kitab Al-Intiqa fi Fadhail Ats-Tsalasah Al-Aimmah Al-Fuqaha hlm 145, Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in, Ibnu Abidin dalam Hasyiyah Al-Bahri Ar-Raiq (VI/293) dan Rasmu Al-Mufti hal 29 dan 32.

إِذَا قُلْتُ قَوْلاً يُخَا لِفُ كِتَا بَ اللهِ تَعَالَى وَخَبَرَ الرَسُوْلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَا تْرُكُوْا قَوْلِي
“Kalau saya mengemukakan suatu pendapat yang bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits Rasulullah Alaihi Sholatu Wa Sallam, tinggalkanlah pendapat itu.” Al-Filani dalam Kitab Al-Iqazh hlm 50.
Imam Malik bin Anas Rahimahullah

“Saya hanyalah seorang manusia, terkadang salah, terkadang benar. Oleh karena itu, telitilah pendapatku. Bila sesuai dengan Al Qur’an dan Sunnah, ambillah dan bila tidak sesuai dengan Al Qur’an dan Sunnah, tinggalkanlah.” 5)
“Siapapun perkataannya bisa ditolak dan bisa diterima, kecuali hanya Nabi Alaihi Sholatu Wa Sallam sendiri.” 6)

Imam Syafi’i Rahimahullah
“Setiap orang harus bermadzhab kepada Rasulullah Alaihi Sholatu Wa Sallam dan mengikutinya. Apapun pendapat yang aku katakan atau sesuatu yang aku katakan itu berasal dari Rasulullah tetapi ternyata berlawanan dengan pendapatku, apa yang disabdakan oleh Rasulullah Alaihi Sholatu Wa Sallam itulah yang menjadi pendapatku. HR Hakim dengan sanad bersambung kepada imam Syafi’i, seperti tersebut dalam kitab Tarikh Damsyiq, karya Ibnu Asakir (XV/1/3). I’lam Al-Muwaqqi’in ( II/363-364), Al-Iqazh hal 100.
“Bila kalian menemukan dalam kitabku sesuatu yang berlainan dengan Hadits Rasulullah Alaihi Sholatu Wa Sallam, peganglah hadits Rasulullah itu dan tinggalkanlah pendapatku itu.” Al-Khatib dalam Ihtijaj Bi Asy-Syafi’i (VIII/2).

Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahullah
“Janganlah engkau Taqlid kepadaku atau kepada Malik, Syafi’i, Auza’i dan Tsauri, tetapi ambillah dari sumber mereka mengambil.” Al-Filani hlm 113 dan Ibnu Qayyim dalam al-I’lam (II/302)
Pada riwayat lain disebutkan : “Janganlah kamu taqlid kepada siapapun dari mereka dalam urusan agamamu. Apa yang datang dari Nabi Alaihi Sholatu Wa Sallam dan para Sahabatnya, itulah hendaknya yang kamu ambil. Adapun tentang tabi’in, setiap orang boleh memilihnya (menolak atau menerima).” Kali lain dia berkata : “Yang dinamakan ittiba’ yaitu mengikuti apa yang datang dari Nabi Alaihi Sholatu Wa Sallam dan para Sahabatnya, sedangkan yang datang dari para tabi’in boleh dipilih” Abu Dawud dalam masa’il Imam Ahmad hlm 276-277.
“Pendapat Auza’i, Malik dan Abu Hanifah adalah Ra’yu (pikiran) bagi saya semua ra’yu sama saja, tetapi yang menjadi hujjah agama adalah yang ada pada atsar (Hadits). Ibnu Abdil Barr dalam al-Jami’ (II/149).

Demikianlah wahai saudaraku kaum muslimin, pendapat dari empat imam tentang larangan taklid buta. Mereka memerintahkan kita untuk berpegang teguh dengan hadits Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, serta melarangnya untuk mengikuti mereka tanpa melakukan penelitian. Jadi mereka para Imam yang empat melarang keras kepada kita untuk taqlid buta / membebek / mengekor tanpa ilmu.

Barang siapa yang berpegang dengan setiap apa yang telah ditetapkan di dalam hadits yang shohih, walaupun bertentangan dengan perkataan para imam, sebenarnya tidaklah ia bertentangan dengan madzhabnya (para imam) dan tidak pula keluar dari jalan mereka, berdasarkan perkataan para imam di atas. Karena tidak ada satu ucapanpun yang dapat mengalahkan ucapan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bahkan ucapan para shahabat pun !!! Sebagaimana perkataan Ibnu Abbas : “Aku khawatir akan datang hujan batu dari langit, aku ucapkan Rosululloh berkata .., engkau ucapkan Abu Bakar berkata, …dan Umar berkata…”.
Inilah sikap yang seharusnya kita ambil, mencontoh para shahabat, imam-imam yang mendapat petunjuk, di mana merekalah yang telah mengamalkan dien/agama ini sesuai dengan petunjuk Rosulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, tidak mengada-ada (tidak menambah/mengurangi). Dan hal inipun menunjukkan kesempurnaan ilmu yang ada pada mereka (para Imam) dan ketaqwaannya. Kadang kala mereka mengakui bahwasannya tidak semua hadits mereka ketahui.Terkadang mereka menutupkan suatu perkara dengan ijtihad mereka, namun hasil ijtihad mereka keliru karena bertentangan dengan hadits yang shohih. Hal ini dikarenakan belum sampainya hadits shohih yang menjelaskan tentang perkara itu kepada mereka. Jadi sangatlah wajar bagi seseorang yang belum paham suatu permasalahan kembali berubah sikap manakala ada yang menasehatinya dengan catatan sesuai dengan sunnah yang shohih dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. (Amru)

Filed under: Aqidah

Dr. Umar Abdurrohman

umrTegas Saat Datangnya Rintangan
Nama lengkapnya adalah Umar bin Ahmad bin Ali bin Abdurrohman., nama panggilannya Abu Muhammad. Lahir pada tanggal 3 Mei 1938 M di daerah Jamaliyah, pusat kota Daqhaliyah, Mesir. Ketika beliau masih bayi atau sekitar berumur sepuluh bulan, kedua penglihatannya telah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Beliau mendapat pelajaran dasar agama di Ma`had An Nur-Thanta, sejak usia lima tahun. Dari sanalah beliau memperoleh ijazah pendidikan dasar dari Madrosah Ibtida`iyah Al Azhar. Beliau berhasil menghafalkan Al Qur`an pada usia sebelas tahun. Kemudian dilanjutkan masuk Ma`had Al Manshuroh. Dari sanalah beliau berhasil menyelesaikan pendidikan menengah dari Madrosah Tsanawiyah Al Azhar pada tahun 1960 M. Pada tahun 1965 M beliau berhasil memperoleh Ijazah pada pendidikan tinggi di Jurusan Tafsir dan Hadist, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al Azhar, Kairo-Mesir dengan nilai mumtaz.

Ditetapkan sebagai Imam dan Khotib pada Kementrian Wakaf (Departemen Agama), dan hal tersebut terjadi sebelum beliau lulus dari universitas, yaitu mulai tahun 1964 hingga 1968 M.
Menempuh studi tingkatan spesialis (Magister) di perguruan tinggi dan program yang sama pada tahun 1967 M, dengan nilai jayyid jiddan, dengan judul thesis “Asyrul Hurum”, dan akhirnya ditetetapkan sebagai Dewan Fakultas Ushuluddin pada tahun 1968 M.

Sebagai seorang dai, Dr Umar Abdurrohman melakukan khutbat di masjid-masjid di Kota Fayyum dan desa-desa sekitarnya. Keberaniannya menyuarakan kebenaran menyebabkan, dengan bahasa yang lugas, tegas tanpa pandang bulu menjadikan kemarahan pemerintah Mesir. Akhirnya beliaupun di cekal dan mendapatkan sanksi tahanan rumah pada tahun 1969 M.
Setelah tujuh bulan, Dr Umar Abdurrohman dikembalikan ke tempat tugasnya, akan tetapi kali ini beliau ditempatkan dibagian administrasi, untuk mwnjauhkan beliau dari mahasiswa dan masyarakat. Beliau ditempatkan di bagian Tata Usaha Universitas Al Azhar tanpa pekerjaan, dan inilah yang dimaksud dengan pekerjaan administrasi.

Dr Umar Abdurrohman ditahan pada Oktober 1970 M karena fatwanya yang diumumkan di atas mimbar salah satu masjid di Fayyun, yang menjelaskan: Tidak boleh menshalatkan jenazah Presiden Gamal Abdul Naser. Beliaupun dimasukkan dalam penjara selama delapan bulan.
Setelah keluar dari tahanan, Dr Umar Abdurrohman dipindahtugaskan unutk mengajar di Ma`had Agama, Fayyun. Kemudian dipindahkan lagi ke Ma`had Agama di Manya.

Pada tahun 1972 M, Fakultas Ushuludin menganugerahkan gelar internasional Doktor pada beliau dengan tingkatan utama. Meskipun memperoleh gelar doktor, namun pihak penyelidik melarang beliau untuk ditetapkan sebagai pengajar di universitas selama setahun penuh.
Akhirnya Dr Umar Abdurrohman ditetapkan sebagai guru besar pada jurusan Dakwah dan Bimbingan Masyarakat pada Fakultas Ushuluddin di Asyuth pada tahun 1973 M. Kemudian dipindahkan kejurusan tafsir di fakultas yang sama sebagai asisten dosen pada tahun 1975 M.
Kemudian diperbantukan untuk mengajar di Saudi pada tahun 1977 M. Dr Umar Abdurrohman berhenti dari tugas sebagai tenaga bantuan setelah mereka menolak beliau untuk berdakwah dan berkhutbah. Beliau kembali ke Mesir dan mengajar kembali di Fakultas Ushuluddin di Universitas Asyuth.

Dr Umar Abdurrohman selalu menjelajah kota-kota dan desa-desa di Mesir sebagai Khotib, juru dakwah, pengajar dan pendidik, sampai keluar ketetapan pemerintah Mesir untuk menangkap beliau bersama dengan orang-orang lain yang dituduh, untuk dijaga ketat pada September 1981 M.

 Kemudian Dr Umar Abdurrohman kabur dan bersembunyi hingga habis masa tahanannya setelah tebunuhnya Anwar Sadat. Beliau pernah diajukan ke pengadilan sebanyak dua kali dan dua kali pula dituntut hukuman mati. Dan beberapa tuduhan yang dialamatkan pada beliau diantaranya adalah di tuduh sebagai pemimpin Jama`ah Islamiyah dan jaringan yang bertanggungjawab atas berbagai peristiwa makar yang terjadi pada tahun 1981 M. Beliau juga dituduh menfatwakan pengkafiran Anwar Sadat.

Namun, atas idzin Allah, dua kali pembebasanya dalam dua kali pesidangan dan keluar dari penjara Liman Thuroh pada tahun 1984 M. Beliau ditangkap kembali pada bulan Juli 1985 M dengan tuduhan pembentukan kembali Jama`ah Islamiyah untuk yang keduakalinya.
Tekanan politik yang ada membuat Dr Umar Abdurrohman berangkat berdakwah ke Amerika Serikat pada sekitar awal tahun 1990 M, dan kemudian ditangkap dan dipenjarakan oleh Dewan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSC) pada tahun 1994 M, dengan tuduhan terlibat peledakan Gedung WTC yang pertama, juga di tuduh terlibat dalam rencana perang kota di Amerika Serikat serta memimpin organisasi teroris. Sampai hari ini Dr Umar Abdurrohman belum dibebaskan dan mengalami berbagai penyiksaan yang dilakukan oleh Amerika.

Selain sebagai seorang aktivis dengan aktivitas dakwah yang padat beliau juga sebagai seorang ulama dan penulis. Di antara karya beliau adalah Tafsir Suroh Al Najm , Tafsir Suroh Al Qomar , Tafsir Suroh Ar Rohmaan , Kalimatul Haq, (Perkataan yang Benar), Risaalah fie Tafsir Ayaatil Hakimiyyah (Tafsir Ayat-Ayat Kehakiman), Al Asyhur Al Hurum, Mauqiful Qur`aan min A`daaihi: Min Suroh At Taubah (Kedudukn Al Qur`an Terhadap Musuh-Musuhnya: Studi Suroh At Taubah) dan Ashnaaful Hukkaam. (Topologi Penguasa Menurut Islam).

Walau dalam kondisi yang terbatas, dalam ruangan sempit penjara, penuh dengan berbagai tekanan dan penyiksaan, ia tetap istiqomah atas jalan yang ia tempuh. (amru).

Filed under: Profil Mujahid

SYUBHAT SEKITAR MAWAANI’ AT-TAKFIR

sholatTema iman dan kufur merupakan tema yang paling penting dalam aqidah. Karena hal itu akan ber-implikasi langsung kepada wala’ dan baro’, praktek nyata dari aqidah. Sangat banyak hukum-hukum dan perlakuan yang ditimbulkannya baik di dunia maupun di akherat yang didasarkan pada persoalan ini. Alloh Ta’aalaa berfirman:

أَمْ حَسِبَ الذِيْنَ اجْتَرَحُوْا السَئِّاَتِ أَنْ نَجْعَلَهُمْ كاَلذِيْنَ آمَنُوْا وَعَمِلُوا الصَالِحَاتِ سُوْاء محياهم ومماتهم ساء ما يحكمون
Apakah orang-orang yang berbuat buruk itu menyangka bahwa kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan beramal sholih sama saja baik waktu hidup dan pada waktu mati. Sungguh jelek apa yang mereka tetapkan. [QS. Al Jaatsiyah: 21].

Adapun dampaknya di akherat: sesungguhnya manusia itu masuk jannah [surga] atau naar [neraka] ditentukan oleh iman dan kufur.

Dan adapun dampaknya di dunia: hukum-hukum yang ditimbulkan banyak sekali diantaranya adalah masalah warisan, janaiz, pernikahan, jihad dll.

Syubhat
Diantara mereka ada yang berkata bahwa seseorang jika masih melaksanakan sholat dan masih melaksanakan beberapa syari’at Islam tetap dianggap muslim walaupun telah melaksanakan pembatal keislaman atau beberapa pembatal keislaman.

Inti ajaran para rosul adalah tauhid. Tauhid merupakan syarat pokok diterimanya semua amalan dan ibadah. Ibadah akan menjadi sah dan diterima Allah Ta’ala jika memenuhi dua syarat, yaitu ikhlas dan mengikuti sunnah RasululLah shallalLahu ‘alayhi wa sallam.
Adapun diantara dalil untuk syarat yang pertama adalah:

Allah berfirman:
Dan orang-orang yang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apapun.Dan didapatinya [ketetapan] Allah di sisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amalnya dengan cukup dan Allah sangat cepat perhitungan-Nya. [An-Nur: 39]

Dengan demikian, sesungguhnya orang yang melakukan kesyirikan itu tidak akan diterima amalannya, baik sholatnya, zakatnya, hajinya dan yang lainnya. Semua bentuk peribadatan yang mereka lakukan itu menjadi bathal dan semua amalannya tidak akan diterima di sisi Allah.
Lebih lanjut Allah Ta’ala berfirman:
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Sungguh, jika engkau berbuat syirik, sungguh benar-benar akan hapuslah amalmu, dan sungguh benar-benar engkau termasuk orang-orang yang rugi.

Ibnu Qudamah berkata:
إَنَّ الرِدَّةَ تَنْقُضُ الْوُضُوْءَ وَتُبْطِلُ التَيَمُّمَ، وَهَذَا قَوْلُ الْأَوْزَاعِي وَأَبِي ثَوْر، وَهِيَ الْاِتْيَانُ بِمَا يَخْرُجُ بِهِ عَنِ الْإِسْلاَمِ إِمَّا نُطْقاً أَوْ اِعْتِقَاداً أَوْ شَكّاً يُنْقِلُ عَنِ الْإِسْلاَمِ، فَمَتَى عَاوَدَ إِسْلاَمُهُ وَرَجَعَ إِلَى دِيْنِ الْحَقِّ فَلَيْسَ لَهُ الصَلاَةَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ وَإِنَّ كَانَ مُتَوَضِئاً قَبْلَ رِدَّتِهِ
Sesungguhnya kemurtadan itu membatalkan wudlu dan tayammum, dan ini adalah pendapat Al-Auza’iy dan Abu Tsaur. Sedangkan yang dimaksudkan dengan kemurtadan itu adalah melakukan amalan yang mengeluarkan dari Islam, baik itu berupa perkataan, keyakinan maupun keragu-raguan yang dapat mengeluarkannya dari Islam. Oleh karena itu jika ia kembali kepada agama yang benar, maka ia tidak sah sholatnya hingga ia berwudlu jika sebelum murtad ia telah berwudlu.” [Al-Mughni ma’a Asy-Syarh Al-Kabir I/168].

Beliau juga berkata:
وَالرِدَّةُ تُبْطِلُ الْأَذَانَ إِنْ وُجِدَتْ فِي أَثْنَائِهِ
Dan kemurtadan itu membatalkan adzan jika terjadi ketika ia adzan. [Al-Mughni ma’a Asy-Syarh Al-Kabir I/438].

Beliau juga berkata:
“Maka jelaslah bahwasanya orang yang tidak boleh dibunuh ataupun diperangi itu adalah orang yang masih sholat sedangkan tauhidnya benar dan ia tidak melakukan perbuatan kekufuran yang mengeluarkan ia dari Islam. Karena kalau ia telah murtad maka semua amalan dan ibadahnya itu tidak sah dan tidak ada manfaatnya”.

Memerangi Mereka yang Menolak Syari’at Islam
Para ulama’ telah ber-ijma’ atas wajibnya memerangi kelompok manapun yang mempunyai kekuatan dan tidak mau melaksanakan satu bagian dari syari’at Islam yang sudah jelas dan mutawatir. Baik yang tidak dilaksanakan itu sedikit maupun banyak. Jika mereka masih mengakui atas wajibnya syari’at tersebut maka mereka wajib diperangi sampai mereka melaksanakan apa yang mereka tinggalkan.

Adapun jika mereka tidak mau melaksanakan karena menentang, maka dengan demikian mereka jelas-jelas telah menolak sehingga status mereka murtad. Dan mereka diperangi sampai mereka kembali kepada Islam. Dan memerangi dua kelompok tersebut adalah wajib hukumnya secara ijma’.

RasululLah bersabda :
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُوْلُوْا لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله فَمَنْ قَالهَاَ فَقَدْ عَصَمَ مِنِّي مَالَهُ وَنَفْسَهُ إِلاَّ بِحَقِّهِ وَحِسَابُهُ عَلَى اللهِ
Saya diperintahkan untuk mememrangi manusia sampai mengucapkan Lailaha Illallah, maka barang siapa yang mengucapkannya harat dan jiwanya terjaga dariku kecuali memang karena haknya dan hisabnya terserah kepada Allah. [Shohihul Bukhori, Kitab az-Zakat, bab I, no.1399, II/110 dan Shohih Muslim, Kitab al-Iman, no.33, hal.52].

Orang-orang kafir yang masuk Islam jika mereka tidak melaksanakan syari’at Islam mereka diperangi. Oleh karena itu kelompok manapun yang mengaku Islam dan mengucapkan syahadatain namun tidak melaksanakan sebagian dari syari’at yang sudah jelas dan mutawatir, mereka wajib diperangi sebagaimana kesepakatan kaum muslimin.

Hal ini menunjukkan bahwa orang-orang yang masuk Islam itu diuji atas keislamannya, apakah mereka mau menegakkan sholat dan menunaikan zakat. Jika tidak, maka tidak ada penghalang untuk diperangi. Dan dalam masalah ini telah terjadi diskusi antara Abu Bakar dan Umar radliyalLaahu ‘anhuma sebagaimana yang tersebut dalam kitab Shohihayn dari Abu Huroiroh radliyalLaahu ‘anhu beliau berkata bahwa ketika RasululLah shallalLahu ‘alayhi wa sallam telah wafat, Abu Bakar menjadi kholifah dan orang-orang Arab kembali kafir, Umar berkata kepada Abu Bakar, ”Bagaimana Anda memerangi mereka padahal Rosululloh pernah bersabda, ‘Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mengucapkan Laa ilaaha IllalLaah, maka barang siapa yang mengucapkannya harta dan darah-nya terjaga dariku kecuali karena hak-nya dan hisabnya terserah kepada Allah”. Maka Abu Bakar mengatakan, ”Demi Alloh! aku akan memerangi orang-orang yang memisahkan antar sholat dan zakat. Sesungguhnya zakat itu adalah hak harta, demi Alloh!, jika mereka tidak mau membayar zakat unta atau kambing yang pernah mereka bayarkan kepada RasululLah, aku pasti akan perangi mereka!”. Umar berkata, ”Demi Alloh!, aku melihat bahwa Alloh telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi mereka, maka tahulah aku bahwa hal itu adalah benar”. Abu Bakar memerangi mereka dengan berdasarkan sabda Rosul: ”kecuali haknya.” Hal ini menunjukkan bahwa kadang-kadang orang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat itu terpaksa harus diperangi tatkala tidak memenuhi hak-hak yang mesti ditunaikan yang merupakan konsekuensi dari kalimat tersebut. Dan diantara hak yang dimaksud adalah menunaikan zakat.

Dan Umar radliyalLaahu ‘anhu semula menyangka bahwa hanya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat saja dapat mencegah seseorang untuk masuk neraka di akherat kelak karena berpegang dengan keumuman lafadz yang tersebut dalam hadits, padahal tidak demikian. Lalu Umar sepakat dengan pendapat Abu Bakar radliyalLaahu ‘anhu. [Jami’ al- ‘Uluum wa al-Hikam, hal. 80-81]

Dan hukum orang yang meninggalkan seluruh hukum Islam adalah diperangi sebagaimana mereka juga diperangi jika mereka meninggalkan sholat dan zakat. Ibnu Syihab meriwayatkan dari Handzolah bin Ali bin Al-Asqo’, bahwasanya Abu Bakar radliyalLaahu ‘anhu Mengutus Kholid ibnu al-Walid radliyalLaahu ‘anhu Dan memerintahkannya untuk memerangi manusia jika mereka meninggalkan lima perkara. Maka barangsiapa meninggalkan salah satu dari lima perkara tersebut perangilah mereka sebagaimana halnya jika mereka meninggalkan lima perkara semuanya. Yaitu; dua kalimat syahadat, sholat, zakat dan shoum romadlon.

Dari Sa’id bin Jubair berkata bahwasanya Umar ibn al-Khoththob mengatakan, ”Seandainya orang-orang itu tidak melaksanakan haji, pasti akan kuperangi sebagaimana mereka juga akan aku perangi jika mereka tidak melaksanakan sholat dan zakat”. Inilah pembahasan tentang memerangi kelompok yang tidak mau melaksanakan bagian dari kewajiban-kewajiban tersebut. [Jami’ al- ‘Uluum wa al-Hikam, hal. 82]

Imam An-Nawawi berkata, ”Hadits tersebut menunjukkan atas wajibnya memerangi orang-orang yang tidak mau melaksanakan zakat atau sholat atau kewajiban Islam yang lain, baik banyak maupun sedikit, dasarnya adalah perkataan beliau [Abu Bakar], ’Jika mereka tidak mau membayarkan zakat unta atau kambing”’.

Imam Malik berkata, ”Menurut kami, setiap orang yang tidak mau melaksanakan suatu kewajiban dari kewajiban Alloh, dan kaum muslimin tidak bisa memaksanya, maka kaum muslimin wajib memeranginya sampai bisa memaksanya untuk melaksanakannya”. [Shahih Muslim bi Syarh an-Nawawi I/212].

Asy-Syaukani berkata, ”Dan orang yang meninggalkan rukun-rukun Islam [seluruhnya] atau sebagiannya, apabila ia terus dalam keadaan demikian, maka hukumnya wajib memeranginya sesuai dengan kemampuan. Dan begitu pulalah seharusnya hukumnya menurut syari’ah bagi setiap orang yang melakukan sesuatu yang diharamkan atau meninggalkan kewajiban”. [Ar-Roudloh an-Nadiyyah I/184, cet. Darut Turots].

Perkataan beliau shallalLaahu ‘alayhi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim ketika seorang shahabat bertanya, “Tidakkah kami perangi saja mereka wahai Rasulullah?” Kemudian beliau jawab, ”Tidak! selama mereka masih menegakkan sholat bersama kalian”. Sabda beliau ini bersifat umum. Hadits itu sendiri bukan satu-satunya yang berbicara tentang masalah tersebut. Sedangkan konsekuensi dari menegakkan sholat adalah juga melaksanakan perintah-perintah syari’at yang lain. Yang lebih penting lagi, para pendahulu kita dari kalangan shahabat radliyalLaahu ‘anhum dalam memahami masalah ini tidak seperti itu, sebagaimana praktek yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam memerangi Ahlu ar-Riddah [Amru].

Filed under: Aqidah

PENGUMUMAN

Mohon maaf kepada para pengunjung blog ini jika beberapa komentar tidak kami tampilkan. Di karenakan komentar yang tidak mendidik tidak ilmiyah dengan berdasar dalil dan cenderung emosional. Semua itu kami lakukan untuk meminimalisir perdebatan yang tidak ilmiyah dan di dasari atas emosi saja

Tanggalan

Jam dinding



Blog Stats

  • 456.877 hits

Pengunjung

online