At Taujih

Mengawal Wacana Iqomatuddiin

TAAT KEPADA ORANG MUSYRIK

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. ( Al Qur’an Surat al an’am : 121 ).

Banyak orang yang saking semangatnya untuk berlepas diri dari cengkraman kedholiman dari para penguasa kafir, mereka berusaha menyelisihi semua peraturan yang ada. Ada yang tidak mau menggunakan KTP, mentaati peraturan laluntas dan juga permasalahan lainnya. Padahal dalam hal ini ada hukum rincian tentang ketaatan kepada orang-orang musyrik yang tidak boleh disamakan satu dengan yang lainnya. Ada ketaatan yang sifatnya kekufuran, ada yang termasuk dosa besar, dan ada yang sifatnya mubah dan bahkan ada yang sifatnya wajib.

Penjelasan ayat
Ibnu Katsir berkata : Dan jika kalian mentaati mereka sungguh kalian termasuk orang-orang musyrik, yaitu memalingkan dari perintah Allah atas kalian dan syari’atnya pada perkataan selainnya, kalian mengutamakan atasnya dibanding yang lain maka ia telah musyrik. Sebagaimana firman Allah Ta’ala : Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. ( QS. 9 : 31 ).

Dan telah diriwayatkan oleh At Turmudzi dari Adi bin Hatim bahwasanya beliau berkata : Wahai Rasulullah, tidaklah kami menyembah mereka ?. Kemudian beliau berkata : Akan tetapi mereka itu menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal kemudian mereka mengikutinya. Maka itulah bentuk peribadahan mereka kepada pemimpin dan ulama’ mereka. [ Tafsir Ibnu Katsir pada ayat ini ].

Sedangkan Imam al Baghowi berkata dalam menafsirkan firman Allah : Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Syetan berkehendak untuk membisiki para walinya dari orang-orang musyrikin untuk mendebat kalian. Mereka orang-orang musyrik berkata : Wahai Muhammad, kabarkan kepada kami tentang kambing jika mati siapa yang mematikannya ?. Beliau menjawab : Allah yang mematikannya. Mereka berkata : Apakah engkau menyangka bahwa apa yang engkau sembelih dan juga sahabatmu halal, dan juga yang dibunuh oleh anjing menjadi halal, sedangkan yang dibunuh oleh Allah haram ?. Kemudian Allah menurunkan ayat ini. Jika kalian mentaati mereka, yaitu dalam memakan bangkai, sesungguhnya kalian termasuk orang-orang musyrik. Ini menjadi dalil bahwa barang siapa menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah atau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah maka ia musyrik.

Dari sini jelaslah bahwa barang siapa mentaati wali-wali setan dalam menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan dari yang dihalalkan Allah Ta’ala maka dia telah musyrik. Dan perbuatan ini bersumber dari wahyunya setan.
Rincian tentang taat kepada orang musyrik

Syaikh Abu Bashir At Turtusi menjelaskan : Taat kepada orang-orang musyrik ada empat bagian.

Pertama; mengikuti sifulan [ yang kafir] karena dzatnya. Tanpa melihat pada apa yang diperintahkan dan dilarangnya. Apakah ia berada pada kebenaran atau pada kebatilan. Mengikuti orang tersebut karena dzatnya dan bukan karena ia berada pada kebenaran. Ketaatan semacam ini adalah bentuk peribadahan yang tidak boleh diberikan kepada selain Allah Ta’ala. Karena ketaatan secara dzatnya hanya diberikan pada Allah Ta’ala, sedangkan ketaatan pada selainnya adalah ketaatan karena Allah Ta’ala.

Kedua ; Mentaati mereka dalam kekufuran dan kesyirikan. Seperti sebuah perintah untuk menyembah selain Allah dan mengkufuri-Nya, kemudian mentaati perintah tersebut. Maka ketaatan seperti ini adalah ketaatan yang menjadikan seseorang kafir walau ia tidak mentaati seseorang karena dzatnya.

Ketiga ; Mentaati sebuah kemaksiatan dengan diiringi penghalalnnya. Seperti mentaati untuk minum khomr dan kemaksiatan lain dan meyakininya bahwa hal tersebut halal. Seperti ini juga termasuk dalam ketaatan yang menyebabkan kesyirikan dan kekufuran.
Tiga kelompok di atas termasuk pada ketaatan yang menyebabkan pada kekufuran yang menyebabkan pelakunya kafir keluar dari islam.

Sedangkan ketaatan yang dihukumi pada perbuatan dosa; adalah mentaati pada perbuatan maksiat yang tidak diringi dengan penghalalan, atau pengingkaran atas keharamannya. Seperti seseorang mengajak untuk minum khomr, kemudian ditaati dan ia tidak mengajak orang-orang untuk minum khomr. Jenis ketaatan seperti ini tidaklah menjadikan seseorang masuk pada kekufuran, dan orang tersebut tidak dikafirkan kecuali oleh para khowarij.
Sedangkan ketaatan yang sifatnya mubah adalah jenis ketaatan selain yang tersebutkan sebelumnya. Yaitu mentaati yang asal hukumnya mubah. Seperti ketaatan kepada peraturan lalulintas, atau peraturan perkantoran-perkantoran yang semua itu tidak bertentangan dengan syari’at islam.

Sedangkan ketaatan yang sifatnya wajib adalah; Mentaati mereka dalam hal-hal yang berkaitan dengan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya. Seperti perintah untuk bersedekah, amanah, larangan untuk menipu dan yang semisalnya. Atau mereka memerintahkan kita pada satu urusan jika kita tidak melaksanakannya akan menyebabkan kebinasaan yang pasti menimpa kita. Atau juga perintah seorang tabib yang kafir untuk meminum obat tertentu atau menghindari makanan tertentu sehingga jika kita tidak melaksanakannya akan berbahaya bagi kita. Maka wajib bagi kita mentaati mereka dalam rangka ketaatan kita kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan juga dalam rangka menghindari bahaya lebih besar yang menimpa kita.
Inilah jenis ketaatan kepada orang kafir. Tidak boleh seseorang mencampur adukkan antara satu pembagian dengan pembagian yang lainnya. ( qutufun wa khowatirun no 72 ).

Itulah rincian dalam hal taat kepada orang-orang musyrik. kita paham bahwa apa yang dilakukan oleh orang-orang musyrik semua bersumber dari akal saja tanpa ada landasan dalil dari al qur’an dan as sunnah. Tetapi kita juga harus pandai dalam membedakan mana yang termasuk hal-hal yang diperbolehkan untuk ditaati dan mana yang dilarang untuk ditaati. Semuanya agar jangan sampai permasalahan-permasalahan yang kecil dalam menyelisihi mereka mengganjal kita dan membebani kita dalam kegiatan menegakkan din ini. [ Amru ].

Filed under: Tafsir

Tinggalkan komentar